BERITA TERKINI
Lurah Kalisari Minta Maaf atas Rekayasa Foto AI Laporan Parkir Liar di Aplikasi JAKI

Lurah Kalisari Minta Maaf atas Rekayasa Foto AI Laporan Parkir Liar di Aplikasi JAKI

Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyampaikan permohonan maaf terkait insiden penggunaan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) dalam laporan penertiban parkir liar oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melalui aplikasi JAKI. Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menuai sorotan warganet karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

Insiden tersebut bermula dari aduan warga mengenai parkir liar di Jalan Damai yang disampaikan melalui aplikasi JAKI. Dalam tindak lanjutnya, oknum petugas PPSU justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menampilkan kondisi jalan seolah-olah sudah bersih dari kendaraan, meski situasi di lapangan tidak demikian.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang,” kata Siti Nurhasanah pada Senin (6/4).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah warga menemukan ketidaksinkronan antara foto yang dilampirkan dalam laporan dengan kondisi nyata di lokasi. Siti menegaskan pihak kelurahan melarang petugas mengambil jalan pintas dalam menangani laporan masyarakat.

“Saya sudah minta, apabila ada permasalahan atau kendala di lapangan, segera disampaikan. Jangan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Terkait persoalan parkir liar, Siti menyebut masalah tersebut merupakan isu klasik yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Selama ini, kelurahan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) untuk menindak pelanggaran.

Menurutnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya empat kendaraan yang parkir di badan jalan, termasuk dua mobil rusak yang menunggu perbaikan bengkel. Situasi ini membuat pemindahan kendaraan tidak bisa dilakukan cepat tanpa dukungan alat khusus dari instansi terkait.

“Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan. Parkir di badan jalan jelas melanggar aturan dan mengganggu warga lainnya,” kata Siti.