Data pribadi kian menjadi aset bernilai tinggi di era digital, dimanfaatkan oleh perusahaan maupun pemerintah untuk berbagai kepentingan layanan dan pengambilan keputusan. Namun, meningkatnya pengumpulan data tidak selalu diiringi perhatian memadai terhadap risiko privasi, terutama ketika keamanan dan tata kelola data belum kuat.
Di Indonesia, urgensi pencegahan kebocoran data semakin menonjol. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dari 2019 hingga Mei 2024. Dari jumlah tersebut, 111 kasus merupakan kebocoran data. Sejumlah insiden besar, termasuk kebocoran data BPJS Kesehatan dan data pemilih Pemilu 2024, turut memunculkan pertanyaan etis mengenai peran perusahaan dan pemerintah dalam memastikan keamanan data pribadi.
Dalam banyak kasus kebocoran yang tercatat, skala data yang terdampak disebut mencapai ratusan juta data pribadi penduduk. Sebagian data yang bocor dilaporkan tidak terenkripsi, kondisi yang membuatnya lebih rentan dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus terbaru yang melibatkan data wajib pajak menambah daftar insiden serupa yang berkaitan dengan basis data milik negara. Sebelumnya, kebocoran data juga dilaporkan menimpa data peserta BPJS Kesehatan, data pemilih tetap Pemilu 2024, data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), serta data pelanggan penyedia jasa telekomunikasi seluler. Penanganan atas dugaan kebocoran data tersebut dinilai kerap kurang transparan, sehingga memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan upaya penyelesaian.
Rangkaian kasus ini memperlihatkan kerentanan data pribadi ketika berada di tangan institusi besar, baik swasta maupun pemerintah. Skala kebocoran yang terjadi menunjukkan bahwa risiko kebocoran data bukan sekadar kemungkinan, melainkan realitas yang menuntut langkah penanganan serius.
Di luar aspek keamanan, persoalan etika penggunaan data pribadi juga menjadi sorotan. Pemerintah dan perusahaan diharapkan bertindak secara etis dengan memberikan pemberitahuan dan memperoleh persetujuan pengguna sebelum memanfaatkan data pribadi. Selain itu, terdapat tanggung jawab moral untuk melindungi data dari penyalahgunaan, yang menegaskan pentingnya etika digital sebagai bagian mendasar dari proses bisnis dan pengembangan teknologi.
Untuk membangun ekosistem digital yang aman dan etis, diperlukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan sektor teknologi. Sejumlah langkah yang dinilai penting mencakup transparansi dalam pengelolaan data, edukasi publik mengenai perlindungan data pribadi, serta pengembangan teknologi yang mengutamakan privasi seperti sistem enkripsi.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2022 sebagai upaya membangun landasan hukum perlindungan data warga negara. Meski demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur, kebutuhan sosialisasi, hingga pemahaman publik terkait hak-hak privasi.
Di sektor swasta, perusahaan didorong menerapkan kebijakan perlindungan data yang lebih proaktif. Standar keamanan seperti enkripsi data, otentikasi dua langkah, dan pemantauan ancaman berkelanjutan dipandang semakin diperlukan untuk mencegah akses tidak sah. Pada saat yang sama, perusahaan juga dituntut transparan dalam menjelaskan bagaimana data pengguna digunakan.
Namun, membangun kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada perangkat hukum dan teknologi. Koordinasi antar pemangku kepentingan dinilai krusial, termasuk edukasi mengenai risiko kebocoran data, transparansi dalam penanganan insiden, serta pengembangan teknologi yang menempatkan privasi sebagai prioritas. Dengan upaya yang terarah, keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak privasi individu diharapkan dapat terjaga.