Fenomena “AI slop” belakangan ramai diperbincangkan di jagat maya seiring penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) secara masif untuk membuat beragam karya digital. Konten semacam ini kerap dipublikasikan dalam jumlah besar, tampil absurd, dan tidak jarang dibuat semata untuk clickbait atau menarik perhatian pengguna internet.
Menurut Theconversation, AI slop merujuk pada konten berkualitas rendah hingga menengah—berupa video, gambar, audio, teks, atau campuran—yang dibuat menggunakan perangkat AI, sering kali tanpa memperhatikan akurasi. Pembuatan konten semacam ini dinilai lebih cepat, mudah, dan murah, sehingga sebagian produsen mengunggahnya ke media sosial untuk memanfaatkan keuntungan ekonomi dari perhatian warganet.
Tren AI slop disebut meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Contohnya terlihat dari karya digital buatan AI yang tidak masuk akal, seperti objek yang tampak meleleh, bayangan yang janggal, hingga narasi atau visual aneh seperti “sepak bola zombi” dan “sinetron kucing”. Meski terkadang dianggap hiburan, derasnya AI slop tanpa moderasi atau aturan yang jelas dinilai berpotensi memicu misinformasi dan disinformasi apabila dibiarkan.
Isu ini turut dibahas dalam seminar bertajuk “Etika AI di Media Sosial” yang digelar Ruang Tengah Digital Network, Politeknik Tempo, dan Diktisaintek Berdampak di Gedung Tempo Institute, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Seminar tersebut menyoroti fenomena AI slop serta urgensi aturan atau payung hukum yang kuat untuk tata kelola pemanfaatan AI.
Salah satu pembicara, Bayu Galih Wibisono, editor Cek Fakta Kompas.com, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus tentang AI. Regulasi yang digunakan masih bertumpu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bayu menyebut pemerintah sedang menyusun peta jalan AI yang mencakup panduan penggunaan, perlindungan data, serta aspek terkait pemanfaatan AI. “Sekarang peta jalan itu masih tiga kepentingan: industri, pemerintah dan user,” kata Bayu. Ia juga menekankan pentingnya etika dari perusahaan pengembang AI, termasuk keterbukaan bahwa suatu karya dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan.
Dalam kesempatan yang sama, Beny Maulana, Dosen Desain Media Politeknik Tempo, menambahkan bahwa etika AI juga perlu menjadi perhatian pengguna. Salah satu contohnya adalah bijak dalam penggunaan data atau informasi pribadi. Beny menyoroti bahwa jika teknologi AI bekerja dengan mengambil dan mempelajari data dari internet tanpa izin pemilik data, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran.
“Secara global, internet dan AI ini masih banyak problem yang terus berkembang, problem hukum, copyright, personal data dan sebagainya,” kata Beny. Karena itu, para pembicara menekankan pentingnya peran negara untuk menjaga ruang digital tetap aman dan meminimalkan misinformasi, disinformasi, maupun hoaks melalui aturan yang kuat terkait pemanfaatan AI.
Di sisi kebijakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut telah merangkum peta jalan penggunaan AI di Indonesia. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola AI dapat dirilis pada 2026.