BERITA TERKINI
Komdigi Wajibkan Platform Digital Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar 8 Aplikasi yang Disasar

Komdigi Wajibkan Platform Digital Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar 8 Aplikasi yang Disasar

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital populer. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).

Peraturan tersebut merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak.

Delapan platform yang menjadi sasaran awal kebijakan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Kedelapan platform tersebut diminta memblokir atau menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pada tahap awal pemerintah memfokuskan pengawasan pada layanan media sosial dan jejaring digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi anak. Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Menurut Meutya, keputusan menyasar delapan aplikasi populer itu diambil karena anak-anak Indonesia dinilai menghadapi kondisi darurat di ruang digital. Sejumlah ancaman yang disebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.

Meutya menegaskan, penerbitan aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu keluarga melindungi anak saat menggunakan internet. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.

Komdigi juga menyatakan kebijakan pembatasan usia akses digital ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital. Meski demikian, Komdigi mengakui implementasi aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.

Penutupan akses ke platform hiburan seperti TikTok atau Roblox diperkirakan memicu keluhan dari anak-anak yang kehilangan akun mereka, sementara sebagian orang tua mungkin harus menghadapi protes dari anak. Namun, Meutya menilai kebijakan ini perlu diambil untuk melindungi generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.