BERITA TERKINI
Komdigi Wajibkan Platform Berisiko Tinggi Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Sanksi hingga Pemblokiran

Komdigi Wajibkan Platform Berisiko Tinggi Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Sanksi hingga Pemblokiran

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital dan media sosial yang dinilai berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun. Platform yang tidak mematuhi ketentuan ini terancam sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses atau pemblokiran di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pekan lalu. Aturan ini disebut sebagai upaya pemerintah memperketat tata kelola media sosial di Indonesia demi perlindungan anak di ruang digital.

Selain menjatuhkan sanksi, Komdigi juga memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama aplikasi yang terbukti melanggar. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kejahatan, pemerintah dapat melaporkan platform terkait kepada aparat penegak hukum.

Komdigi memberikan masa transisi paling lambat tiga bulan bagi platform digital untuk menyerahkan laporan hasil penilaian mandiri (self-assessment) terkait keamanan produk dan layanan mereka bagi anak.

Dalam pengawasan, Komdigi tidak hanya menunggu aduan masyarakat. Kementerian berwenang melakukan patroli atau pemantauan aktif secara mandiri, termasuk menelusuri aktivitas transaksi elektronik, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, serta meminta keterangan dan dokumen dari platform saat diperlukan.

Meski demikian, Komdigi menilai peran masyarakat dan orang tua tetap penting. Pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran dapat melapor secara tertulis maupun daring. Laporan tersebut wajib ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pendahuluan paling lambat tiga hari kerja sejak aduan diterima.

Apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran, baik dari patroli siber maupun aduan warga, platform akan dipanggil untuk diperiksa. Pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali. Jika platform tidak hadir pada panggilan pertama, Komdigi dapat melayangkan panggilan kedua maksimal tujuh hari kerja setelahnya, dan mekanisme serupa berlaku untuk panggilan ketiga.

Jika setelah tiga kali pemanggilan platform tetap tidak hadir, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan bukti yang ada tanpa kehadiran platform. Dalam proses pemeriksaan, platform juga diwajibkan bersikap kooperatif. Penolakan memberikan data atau pemberian informasi palsu dan menyesatkan dapat menjadi dasar pemberian sanksi yang lebih berat.

Aturan ini tetap membuka ruang keberatan bagi platform. Untuk sanksi seperti teguran dan denda administratif, keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Komdigi. Sementara untuk sanksi berat seperti penghentian sementara layanan atau pemblokiran, keberatan diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital.

Batas waktu pengajuan keberatan ditetapkan 21 hari kerja sejak sanksi diterima. Komdigi kemudian memiliki waktu 20 hari kerja untuk memutus keberatan tersebut. Jika tenggat 20 hari kerja terlewati tanpa respons, keberatan platform dinyatakan diterima secara otomatis. Apabila masih tidak puas, platform dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan sanksi. Artinya, selama proses keberatan atau persidangan berjalan, sanksi seperti pemblokiran atau denda tetap dieksekusi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut delapan platform berisiko tinggi yang wajib menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Ia menyatakan aturan turunan PP TUNAS tersebut akan berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3). “Namun, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.”