Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan pedoman teknis bagi platform digital untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Pedoman itu memuat ciri-ciri aplikasi, situs, serta fitur—termasuk layanan jejaring dan media sosial—yang dinilai berisiko tinggi dan dibatasi penggunaannya untuk anak mulai 28 Maret.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang berlaku mulai 28 Maret.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah, akses dimulai dari usia 13 tahun. Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam keterangan pers pada akhir pekan lalu (6/3).
Tujuh aspek penilaian risiko
Komdigi membagi tingkat risiko produk, layanan, dan fitur terhadap anak menjadi dua kategori: tinggi dan rendah. Penilaian risiko diatur dalam Pasal 8 dan mencakup tujuh aspek.
Pertama, potensi anak berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal, termasuk ketika akun atau konten anak dapat ditemukan pihak asing, direkomendasikan otomatis berdasarkan profil anak, atau ketika fitur memungkinkan forum/kegiatan yang mempertemukan anak dengan pengguna yang tidak dikenal.
Kedua, risiko paparan konten pornografi, kekerasan, konten berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak. Indikatornya antara lain kemampuan pengguna lain mengirim konten tersebut kepada anak, adanya rekomendasi otomatis berbasis profil pengguna anak (termasuk menggunakan kecerdasan buatan), kemunculan iklan bermuatan konten serupa, serta konfigurasi forum/kegiatan yang memungkinkan penghimpunan anak dan transmisi konten.
Ketiga, eksploitasi anak sebagai konsumen, misalnya penargetan anak untuk penawaran barang dan jasa melalui iklan atau konten berbayar, layanan berbasis pembayaran satu kali atau berlangganan, penyediaan fasilitas pembayaran untuk pembelian, hingga optimalisasi iklan/strategi penjualan berdasarkan pemrofilan anak.
Keempat, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, termasuk pengumpulan atau pemrosesan data tanpa pengawasan orang tua/wali, penayangan data pribadi anak kepada publik secara baku, kemampuan anak mengubah pengaturan privasi tanpa persetujuan orang tua/wali, serta penerapan langkah keamanan dan kepatuhan pada ketentuan perlindungan data pribadi.
Kelima, potensi menimbulkan adiksi melalui penerapan teknologi, desain, atau mekanisme lain yang mendorong anak terus menggunakan layanan secara berlebihan atau semakin meningkat.
Keenam, potensi gangguan kesehatan psikologis anak, yang dapat dipengaruhi oleh risiko interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten tidak sesuai, penargetan penawaran barang/jasa, pemrosesan data yang mengancam keamanan data anak, serta penggunaan yang berlebihan atau intens.
Ketujuh, potensi gangguan fisiologis anak, baik kondisi fisik maupun fungsi biologis akibat penggunaan produk, layanan, dan fitur.
Penilaian atas tujuh aspek tersebut dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika minimal satu aspek dinilai berisiko tinggi, maka produk, layanan, atau fitur masuk kategori profil risiko tinggi. Sebaliknya, jika ketujuh aspek dinilai rendah, platform dikategorikan berprofil risiko rendah.
Verifikasi usia dan kontrol orang tua
Setelah melakukan penilaian mandiri, PSE wajib menyimpan dokumen hasil penilaian. Kewenangan penetapan profil risiko tinggi atau rendah didelegasikan Menteri kepada Direktur Jenderal. Hasil penilaian dapat dievaluasi apabila terdapat perubahan pada produk/layanan/fitur atau ada laporan dari pengguna, orang tua/wali, masyarakat umum, maupun kementerian/lembaga.
Evaluasi juga mencakup sejumlah aspek, antara lain desain keamanan dan privasi, keterlibatan kontrol orang tua, moderasi dan kurasi konten (termasuk iklan), audit berkala, pembatasan transaksi dalam aplikasi, pembatasan penggunaan, verifikasi pengguna yang tidak dikenal, verifikasi usia (age assurance), kontrol transaksi pengeluaran akun anak, deklarasi konten berbayar, mekanisme pengembalian uang/barang atas pembelian anak, hingga pelaporan terkait risiko.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan Menteri melakukan verifikasi dan penetapan profil risiko berdasarkan penilaian mandiri ulang serta pelaporan hasil penilaian mandiri ulang.
Usai penilaian, platform wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur, yaitu: 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–18 tahun. PSE juga harus menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak berbasis teknologi, serta teknologi kontrol orang tua agar orang tua/wali dapat memberikan atau menolak persetujuan.
Aturan penggunaan platform digital oleh anak mencakup: usia 13 tahun dapat memiliki akun pada layanan yang secara khusus dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah; usia 13–16 tahun dapat memiliki akun pada layanan berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua; dan usia 16–18 tahun dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur dengan persetujuan orang tua.
Dalam pelaksanaan kewajiban mengikuti batasan minimum usia, PSE diwajibkan menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Medsos dikategorikan berisiko tinggi
Pasal 30 menyatakan layanan jejaring dan media sosial yang disediakan PSE dikategorikan sebagai produk, layanan, dan fitur dengan profil risiko tinggi, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil penilaian mandiri dan penetapan profil risiko oleh Menteri.
Layanan jejaring dan media sosial yang dimaksud adalah yang memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna, memungkinkan pengguna berhubungan atau berinteraksi dengan sebagian atau seluruh pengguna lain, serta memungkinkan pengguna mengunggah material pada layanan tersebut. Layanan jejaring dan media sosial yang termasuk dalam ketentuan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Meutya menyampaikan Komdigi meminta PSE menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret. Penonaktifan disebut akan dimulai pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.