BERITA TERKINI
Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai respons atas meningkatnya penggunaan internet oleh generasi muda dan berbagai risiko yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan anak.

Dalam regulasi tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial tertentu yang dikategorikan berisiko tinggi. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, termasuk penonaktifan akun anak yang sudah terlanjur dibuat sebelum aturan berlaku.

Selain pengaturan kepemilikan akun, Komdigi juga mewajibkan platform digital menyediakan sistem verifikasi usia. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pengguna mematuhi batasan usia yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyatakan pembatasan tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap ancaman di ruang digital yang dinilai semakin meningkat. Aturan ini juga dimaksudkan untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, sehingga tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga melibatkan platform teknologi.

Pada tahap awal implementasi, Komdigi menetapkan sejumlah aplikasi yang masuk kategori berisiko tinggi dan terdampak pembatasan. Akun anak di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap setelah aturan diberlakukan.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga membagi kategori usia anak dalam penggunaan layanan digital. Secara umum, anak usia 13–16 tahun masih dapat mengakses internet, namun dengan pembatasan tertentu serta pengawasan orang tua. Sementara itu, untuk platform yang dinilai berisiko tinggi, batas minimal usia pengguna ditetapkan 16 tahun.

Pemerintah menyebut pendekatan ini ditempuh agar anak tetap dapat memperoleh manfaat teknologi tanpa terpapar risiko berlebihan. Regulasi tersebut juga diposisikan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus mendorong perusahaan teknologi untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan digital.