Pemerintah memperketat pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan kementerian dan lembaga menyusul maraknya tumpukan aplikasi yang dinilai mubazir dan berjalan sendiri-sendiri. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan bahwa setiap pengadaan aplikasi maupun infrastruktur digital ke depan wajib melalui mekanisme izin pengadaan atau clearance.
Kebijakan ini ditujukan untuk menyelaraskan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sekaligus menjalankan instruksi efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara menjadi semangat utama kebijakan tersebut.
Selain menekan pemborosan, Kemkomdigi juga menyoroti persoalan ego sektoral yang selama ini membuat aplikasi pemerintah tidak saling terhubung. Meutya menekankan peran Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung integrasi, agar pertukaran data antarinstansi tidak lagi dilakukan secara serampangan.
Menurut Meutya, SPLP dirancang untuk memastikan pertukaran data dilakukan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, serta dapat diaudit guna menjaga integritas data.
Penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap awal pengajuan. Kemkomdigi juga mewajibkan audit teknologi yang lebih ketat. Setiap instansi diminta menyertakan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya sebagai syarat untuk mengajukan belanja baru.
Meutya menambahkan, pola kerja instansi yang masih terkotak-kotak diminta segera diakhiri demi keamanan data dan integritas sistem. Ia menegaskan upaya ini memerlukan koordinasi, kemauan, keterbukaan, serta kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.