BERITA TERKINI
Komdigi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun pada 8 Aplikasi Berisiko Tinggi Mulai 28 Maret

Komdigi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun pada 8 Aplikasi Berisiko Tinggi Mulai 28 Maret

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menetapkan pembatasan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan itu, pemblokiran akun anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret. Pada tahap awal, terdapat delapan aplikasi yang menjadi sasaran kebijakan.

Delapan aplikasi yang disebut dalam tahap awal tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi diterbitkan pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak. Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga persoalan adiksi atau kecanduan yang disebut menjadi sorotan utama.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Meutya juga mengeklaim kebijakan penundaan akses berdasarkan usia tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil sikap tegas di ruang digital. Pemerintah, kata dia, tidak menampik bahwa penerapan pembatasan berpotensi memunculkan ketidaknyamanan pada masa awal transisi, termasuk keluhan anak-anak yang kehilangan akses akun serta kebingungan orang tua menghadapi protes.

Meski demikian, Meutya menilai kebijakan itu perlu diambil di tengah kondisi yang ia sebut sebagai “darurat digital”. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.