Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut mengacu pada terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip dari laman Komdigi, menjelaskan bahwa aturan itu membatasi akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform yang masuk kategori risiko tinggi. Menurutnya, anak-anak menghadapi ancaman serius di internet, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring. Pembatasan ini diposisikan sebagai langkah preventif agar anak tidak terpapar konten maupun aktivitas berbahaya.
Dalam tahap implementasi awal, Komdigi menyebut setidaknya ada delapan aplikasi yang akan memblokir atau menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Delapan aplikasi tersebut adalah TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), YouTube, Bigo Live, dan Roblox.
PP TUNAS menjelaskan bahwa penilaian tingkat risiko platform didasarkan pada sejumlah aspek, antara lain kemungkinan anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal; paparan konten pornografi, kekerasan, konten berbahaya bagi keselamatan nyawa, serta konten lain yang tidak sesuai untuk anak; potensi eksploitasi anak sebagai konsumen; ancaman terhadap keamanan data pribadi anak; potensi adiksi; risiko gangguan kesehatan psikologis; serta risiko gangguan fisiologis.
Berdasarkan aspek tersebut, Komdigi menilai delapan aplikasi itu memiliki tingkat risiko tinggi. Platform-platform tersebut memungkinkan pengguna menerima informasi, berbagi foto atau video, dan berinteraksi dengan orang asing. Selain manfaatnya, terdapat potensi paparan konten yang tidak selalu sesuai bagi anak. Dalam penjelasan yang disampaikan, algoritma rekomendasi juga berpotensi mengarahkan anak pada konten yang berbahaya untuk usia mereka, termasuk konten kekerasan, hoaks, materi dewasa, perundungan siber, hingga paparan kata-kata kasar dan ujaran kebencian.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini memerlukan penyesuaian, namun dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Di sisi lain, pembatasan pada platform berisiko tinggi tidak berarti anak harus sepenuhnya dijauhkan dari teknologi. Internet juga memiliki manfaat sebagai sarana belajar, mengembangkan kreativitas, dan memperluas wawasan. Karena itu, pendampingan orang tua dan lingkungan dinilai penting agar akses digital anak tetap aman dan terarah.
Sejumlah langkah yang disebut dapat dilakukan antara lain memanfaatkan mode anak atau aplikasi khusus anak, mengaktifkan fitur parental control untuk membatasi waktu penggunaan dan menyaring konten, serta mendampingi anak saat mengakses internet. Orang tua juga dapat mengakses konten tertentu melalui akun orang tua dengan pengawasan ketat bila dibutuhkan untuk keperluan belajar. Selain itu, pembatasan waktu penggunaan gawai dan penguatan literasi digital sejak dini—misalnya tidak membagikan data pribadi dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing—disebut dapat membantu anak menjadi pengguna internet yang lebih bijak.
Kebijakan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.