Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan pemblokiran akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini disebut akan berlaku di berbagai platform digital, tidak terbatas pada media sosial populer seperti TikTok dan Instagram.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan, ancaman terhadap anak di ruang digital tidak hanya datang dari aktivitas di media sosial, tetapi juga dari beragam layanan lain yang memungkinkan interaksi terbuka, paparan konten tanpa filter memadai, serta risiko kecanduan akibat sistem rekomendasi.
Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari PP Tunas tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Dalam ketentuan tersebut, Komdigi mengidentifikasi delapan kategori aplikasi yang ditargetkan untuk “dibersihkan” dari akun anak di bawah umur.
Delapan kategori aplikasi yang terdampak
Pertama, game online dengan fitur interaksi (chat). Permainan yang menyediakan obrolan langsung atau komunitas terbuka dinilai berisiko karena memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang asing tanpa pengawasan.
Kedua, layanan pesan instan. Aplikasi perpesanan yang memiliki grup publik atau kanal yang dapat diakses secara terbuka akan dibatasi ketat bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Ketiga, platform berbagi video. Selain TikTok, layanan seperti YouTube atau aplikasi video lain yang mengandalkan algoritma konten tanpa filter ketat disebut wajib melakukan verifikasi ulang usia pengguna.
Keempat, aplikasi live streaming. Platform siaran langsung dinilai rawan memunculkan konten dewasa dan interaksi verbal yang tidak pantas, sehingga menjadi prioritas untuk menutup akses akun anak.
Kelima, platform konten berbasis algoritma (feed). Aplikasi yang secara otomatis menyajikan konten berkelanjutan melalui algoritma—yang dapat memicu adiksi—disebut masuk dalam kategori yang dilarang bagi anak di bawah 16 tahun.
Keenam, forum diskusi daring. Ruang komunitas yang memungkinkan perdebatan dan pertukaran informasi secara bebas dinilai berisiko memaparkan anak pada bahasa kasar, hoaks, hingga paham radikalisme.
Ketujuh, e-commerce dengan fitur sosial. Aplikasi belanja yang memiliki fitur seperti live shopping atau feed sosial juga ikut terdampak, dengan tujuan mencegah anak menjadi target eksploitasi ekonomi sejak dini.
Kedelapan, jejaring sosial konvensional. Platform seperti Facebook, X (Twitter), dan Instagram tetap termasuk dalam daftar layanan yang harus mematuhi batas usia 16 tahun.
Zonasi digital berdasarkan usia
Pemerintah juga menetapkan pembagian akses berdasarkan kelompok usia. Anak di bawah 13 tahun disebut dilarang memiliki akun di delapan kategori aplikasi tersebut. Usia 13–15 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dikategorikan berisiko rendah, seperti aplikasi pendidikan. Sementara itu, usia 16–17 tahun diperbolehkan memiliki akun, namun wajib berada di bawah fitur pendampingan orang tua (parental control).
Langkah yang disarankan bagi orang tua
Komdigi menyatakan pemblokiran akan berjalan otomatis melalui verifikasi data identitas. Karena itu, orang tua diminta tidak menunggu hingga tenggat 28 Maret 2026. Sejumlah langkah yang disarankan antara lain melakukan pencadangan data penting dari akun anak sebelum dinonaktifkan, memberikan penjelasan kepada anak bahwa kebijakan ini ditujukan untuk perlindungan dari predator daring dan konten berbahaya, serta memanfaatkan fitur pengawasan orang tua seperti Family Link atau fitur parental control di sistem operasi Android maupun iOS.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital dan menyatakan teknologi seharusnya melindungi, bukan mengeksploitasi masa kecil anak-anak.