BERITA TERKINI
KLH Siapkan Pemanggilan 8 Perusahaan Terkait Dugaan Perburukan Dampak Banjir di Sumut

KLH Siapkan Pemanggilan 8 Perusahaan Terkait Dugaan Perburukan Dampak Banjir di Sumut

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap delapan perusahaan yang diduga ikut memperburuk dampak banjir di Sumatra Utara. Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut direncanakan dilakukan pada pekan depan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, delapan perusahaan yang akan dipanggil berada di wilayah Batang Toru, Sumatra Utara. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menurut Diaz, pemanggilan dilakukan untuk memastikan aspek perizinan serta menelusuri potensi pelanggaran yang berdampak pada lingkungan. Pemeriksaan akan mencakup kelengkapan izin lingkungan, pengelolaan lahan, kondisi vegetasi, hingga indikasi pencemaran.

“Akan kita undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum, minggu depan. Kita menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alaminya, dan juga dari ketentuan lahan, vegetasi, dan juga dari perizinan lingkungan, apakah mencemarkan atau tidak, yang 8 perusahaan itu,” ujar Diaz.

Diaz menambahkan, penyelidikan lanjutan akan ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Penentuan sanksi, kata dia, baru dapat dilakukan setelah Gakkum menelaah bentuk pelanggaran yang ditemukan.

Selain Sumatra Utara, KLH juga menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir di Aceh dan Sumatra Barat. Diaz menyebut penelusuran di Aceh sudah dilakukan dan belum banyak ditemukan aktivitas kelapa sawit, sementara di Sumatra Barat proses penelusuran masih berjalan.