Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Mulai Mei 2025, klaim JHT dengan saldo maksimal Rp15 juta dapat diajukan lewat aplikasi tersebut yang tersedia di App Store dan Play Store.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital bagi peserta, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Manfaat JHT dapat dibayarkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat peserta berhenti bekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menyatakan pengajuan klaim JHT melalui JMO ditujukan untuk memudahkan peserta. Ia menjelaskan bahwa pengajuan JHT lewat aplikasi dapat dilakukan untuk saldo di bawah Rp15 juta tanpa perlu datang ke kantor, dengan proses pengajuan yang disebut tidak lebih dari 15 menit.
Selain pengajuan klaim, JMO juga menyediakan berbagai fitur lain, seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun Jaminan Pensiun (JP), informasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), informasi jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, serta fitur lainnya.
Aplikasi ini juga menawarkan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan, antara lain terkait perumahan pekerja serta promo diskon dan penawaran dari merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Boby turut menyoroti fitur “Sertakan” atau “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”, yang disebut sebagai gerakan nasional untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU. Melalui menu tersebut, peserta yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitar, seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.