BERITA TERKINI
Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Aktivitas Delapan Perusahaan yang Diduga Picu Banjir di Sumatra Utara

Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Aktivitas Delapan Perusahaan yang Diduga Picu Banjir di Sumatra Utara

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan beraktivitas kepada delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra Utara. Langkah ini diambil setelah KLH memeriksa sampel dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di kantor KLH, Jakarta, Selasa (23/12), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Delapan perusahaan yang disebut mencakup PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hanif menyampaikan, setelah sanksi administratif dijatuhkan, KLH akan melakukan audit lingkungan dengan melibatkan pakar. Hasil audit tersebut, menurutnya, dapat mengarah pada tiga opsi penegakan hukum, mulai dari sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, hingga penegakan pidana.

“Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana,” kata Hanif.

KLH juga menyatakan penertiban tidak berhenti di Sumatra Utara. Hanif mengatakan tim kementerian tengah bergerak ke Sumatra Barat untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah aktivitas, termasuk pabrik semen, tambang, perumahan, dan perkebunan sawit.

Sementara itu, Hanif menyebut wilayah Aceh yang terdampak paling luas—dengan cakupan bencana disebut mencapai 4,9 juta hektare—memerlukan audit yang dilakukan bertahap dan memakan waktu. Ia menyatakan akan melibatkan pakar, dosen, dan guru besar dari berbagai universitas untuk mempercepat audit lingkungan melalui penelitian bersama. “Harapannya tadi tiga bulan selesai, kemudian langkah-langkah berikutnya akan kita sesuaikan,” ujarnya.

Dari delapan perusahaan yang dihentikan operasionalnya, PT Agincourt Resources—yang mengeksploitasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan—menyatakan akan menghormati kewenangan pemerintah dan bersikap kooperatif dalam proses audit. Adapun perusahaan lain yang disebut dalam daftar penghentian kegiatan belum memberikan keterangan publik.

Kronologi penghentian kegiatan

Larangan aktivitas delapan perusahaan itu diputuskan setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga di Sumatra Utara pada 5 Desember. Dalam inspeksi tersebut, ia mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy yang merupakan pengembang PLTA Batang Toru.

Hanif mengatakan inspeksi dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas perusahaan terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Seusai inspeksi, ia meminta empat perusahaan menghentikan operasi dan menjalani audit lingkungan.

“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif. Ia juga menyebut pekan ini dijadwalkan memanggil dan bertemu pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.

Catatan pegiat lingkungan

Koordinator Nasional Jaringan Antitambang (Jatam), Melky Nahar, menilai delapan perusahaan yang dihentikan operasionalnya di Sumatra Utara hanya sebagian kecil dari korporasi pemegang izin di kawasan hutan di berbagai wilayah Sumatra. Jatam menyebut terdapat 551 perusahaan tambang yang telah mendapat konsesi dari pemerintah, belum termasuk perusahaan dengan konsesi perkebunan dan usaha lainnya.

Melky juga menyatakan banyak perusahaan disebut berafiliasi dengan tokoh politik nasional, sehingga ia pesimistis penertiban dan penegakan hukum kawasan hutan dapat berjalan maksimal.

Dalam konteks Aceh, Melky menyinggung perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) PT Tusam Hutani Lestari yang disebut memiliki izin kawasan hutan seluas 97.300 hektare di empat kabupaten: Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Dua kabupaten terakhir disebut sebagai wilayah yang terdampak parah dalam bencana yang bermula 26 November dan dilaporkan masih ada daerah yang terisolasi.

Melky menduga adanya relasi politik di balik perusahaan tersebut, merujuk pada pernyataan Prabowo Subianto dalam Debat Pilpres 2019 ketika menanggapi tudingan Joko Widodo soal penguasaan lahan di berbagai wilayah, termasuk Aceh Tengah. Saat itu, Prabowo mengatakan, “Soal tanah yang saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar,” seraya menyebut lahan tersebut berstatus hak guna usaha (HGU) milik negara.

Merujuk profil perusahaan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, jabatan Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari saat ini dipegang Edhy Prabowo sejak Agustus 2024. Sebelumnya, posisi itu diisi Prasetyo Hadi yang kini menjabat Menteri Sekretaris Negara. BBC News Indonesia melaporkan telah menghubungi Edhy dan Prasetyo untuk mengonfirmasi dugaan konflik kepentingan, namun tidak mendapat balasan. Dalam pernyataan resmi perusahaan, PT Tusam Hutani Lestari menyatakan berkomitmen terhadap lingkungan dan isu keberlanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Indonesia. “Prabowo tidak punya lahan sawit satu hektare pun di bumi Indonesia,” kata Hashim dalam acara di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (22/12). Hashim juga menyebut ada pihak yang menyebarkan fitnah dan menuding para koruptor merusak lingkungan, serta mengklaim adanya 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan lindung hingga taman nasional.

Tahapan sanksi dan opsi gugatan

Pengamat hukum lingkungan Universitas Andalas, Sucy Deliarahmi, menjelaskan tahapan sanksi dalam hukum administrasi negara umumnya dimulai dari teguran. Jika tidak dipatuhi, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin. Bila ditemukan unsur pidana, perusahaan dapat digugat secara pidana atau perdata ke pengadilan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, menambahkan bahwa dalam gugatan pidana atau perdata, kementerian dapat menyertakan perhitungan kerugian ekonomi serta kewajiban pemulihan lingkungan. Menurutnya, pengadilan akan menilai dampak dari perbuatan perusahaan, termasuk sejauh mana kerusakan berpengaruh pada masyarakat.

Para pengamat juga menyebut masyarakat dapat menempuh jalur gugatan perdata melalui mekanisme class action untuk meminta ganti rugi bila merasa dirugikan. Bambang mencontohkan gugatan class action warga Desa Mandalawangi di Garut terhadap Perum Perhutani dan pemerintah setelah longsor pada 2003, yang dikabulkan pengadilan. Sucy menyatakan, dari perspektif perdata, gugatan semacam itu dapat diarahkan untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.