Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong pemanfaatan layanan digital untuk memudahkan masyarakat memantau penyaluran bantuan sosial pada 2026. Melalui aplikasi resmi Cek Bansos, warga dapat mengecek informasi penerima manfaat secara lebih cepat dan transparan tanpa perlu datang ke kantor dinas.
Kemensos menyatakan aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung akurasi data. Melalui platform ini, masyarakat dapat memantau sejumlah program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan pangan non-tunai atau sembako.
Salah satu keunggulan aplikasi ini adalah fleksibilitas akses karena pengecekan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kemensos juga menyebut pengguna tidak lagi bergantung pada peramban web yang kerap mengalami kendala teknis saat trafik tinggi. Antarmuka aplikasi dirancang agar ramah pengguna sehingga dapat dioperasikan oleh berbagai kalangan.
Selain untuk mengecek status penerima, aplikasi Cek Bansos dilengkapi fitur interaktif berupa menu usulan dan sanggahan. Melalui fitur ini, warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data atau mengusulkan pihak lain yang dinilai lebih layak menerima bantuan. Mekanisme tersebut diarahkan untuk mendorong pengawasan partisipatif dalam penyaluran bantuan sosial.
Untuk memulai pengecekan pada Maret 2026, pengguna diminta mengunduh aplikasi resmi melalui Play Store atau App Store. Setelah terpasang, pengguna perlu membuat akun baru dengan nomor telepon seluler aktif. Sistem kemudian mengirimkan kode OTP melalui SMS sebagai tahap verifikasi sebelum pengguna dapat masuk ke layanan utama.
Setelah login, pengguna dapat memilih menu “Cek Bansos” lalu memasukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP. Pengisian data wilayah domisili juga perlu dilakukan dengan benar agar pencarian pada sistem pusat menampilkan hasil yang akurat. Jika nama terdaftar sebagai penerima, rincian jenis bantuan beserta status pencairannya akan muncul pada layar ponsel.
Melalui digitalisasi layanan ini, Kemensos berharap tata kelola bantuan sosial menjadi lebih akuntabel dan efisien. Pemerintah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan fitur sanggahan untuk memperbarui data apabila ditemukan perbedaan informasi.