BERITA TERKINI
Kemenkum Perluas Akses Layanan Hukum lewat Aplikasi “PASTI” dan Posbankum

Kemenkum Perluas Akses Layanan Hukum lewat Aplikasi “PASTI” dan Posbankum

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan aplikasi “PASTI” sebagai inisiatif untuk menyediakan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu di kantor Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026).

Menurutnya, birokrasi pemerintahan Indonesia tengah bergerak ke arah yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital melalui aplikasi “PASTI” dinilai akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” tuturnya.

Selain layanan berbasis aplikasi, Kemenkum juga mengembangkan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Wisnu menyebut Posbankum menjadi tempat untuk bertanya, mengadu, dan mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau.

Hingga April 2026, Posbankum disebut telah hadir di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia atau mencapai 100 persen.

Wisnu menjelaskan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat. “Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung tantangan dalam pelayanan publik dan keadilan hukum, salah satunya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, fungsi Posbankum turut berkembang melalui kolaborasi dengan fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui kolaborasi tersebut, P4GN disebut tidak bertumpu pada penegakan hukum semata, melainkan menekankan edukasi, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kita ingin membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen yang kuat untuk menjaga masa depan bangsa,” kata Wisnu.

Ia menambahkan, kehadiran aplikasi “PASTI”, Posbankum, dan fasilitator P4GN merupakan satu kesatuan yang menunjukkan kehadiran negara secara langsung bagi masyarakat, baik melalui teknologi maupun melalui layanan yang hadir di tengah komunitas.