Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara memperkuat perlindungan hasil penelitian dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan kreativitas. Karena itu, menurut dia, Sentra KI penting untuk memastikan setiap karya dan hasil penelitian memperoleh perlindungan hukum yang optimal sekaligus memiliki nilai ekonomi.
Ia menilai penguatan Sentra KI diperlukan agar hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan civitas academica tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Upaya tersebut juga disebut sebagai bagian dari peningkatan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi serta mendorong pemanfaatan hasil riset bagi pembangunan daerah.
Dalam penguatan layanan tersebut, Kemenkum Maluku Utara menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau di Kabupaten Halmahera Barat. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat layanan dan pendampingan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Budi menjelaskan Sentra KI berperan sebagai pusat layanan dan pendampingan di bidang kekayaan intelektual, mulai dari edukasi, konsultasi, fasilitasi pendaftaran, hingga pendampingan atas hasil penelitian dan inovasi civitas academica.
Selain melindungi karya akademik, Sentra KI juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, dan masyarakat dalam mengembangkan kekayaan intelektual. Termasuk di dalamnya pengembangan potensi Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki daerah.
Pimpinan STPK Banau Fony Pelafu menyambut baik penguatan Sentra KI karena dinilai dapat mendukung perlindungan hasil penelitian dan karya inovatif yang dihasilkan civitas academica. Ia menyebut Sentra KI akan menjadi instrumen penting dalam melindungi hasil penelitian, inovasi, karya ilmiah, maupun potensi unggulan daerah yang berkembang di lingkungan kampus.
Menurut Fony, keberadaan Sentra KI juga dapat membantu perguruan tinggi dalam menginventarisasi, mengembangkan, dan melindungi berbagai hasil penelitian maupun potensi unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi. Melalui penguatan Sentra KI, ia berharap perlindungan riset dan inovasi kampus semakin meningkat sekaligus mendorong pengembangan potensi unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual.