BERITA TERKINI
Kemenkum Luncurkan SuperApp “PASTI” untuk Mempermudah Akses Layanan Hukum

Kemenkum Luncurkan SuperApp “PASTI” untuk Mempermudah Akses Layanan Hukum

Kementerian Hukum (Kemenkum) merilis inovasi digital melalui aplikasi SuperApp “PASTI” yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum. Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform dan sudah tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyambut optimistis kehadiran aplikasi tersebut. Menurutnya, integrasi layanan dalam satu aplikasi dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu, sekaligus mendorong efisiensi birokrasi seiring digitalisasi.

Meurah menyatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PASTI hingga ke pelosok desa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. “Kami melihat kehadiran SuperApp PASTI ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat. Sekarang, mau urus layanan hukum tidak perlu lagi bolak-balik. Cukup dalam satu genggaman, semuanya jadi lebih transparan dan cepat,” kata Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda, Rabu, 8 April 2026.

Peluncuran resmi aplikasi PASTI dilakukan oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, di Kantor Gubernur Banten. Wisnu menyebut aplikasi ini sebagai langkah konkret Kemenkum untuk menghadirkan layanan yang modern dan terintegrasi.

“Saat ini birokrasi pemerintahan Indonesia tengah tancap gas menuju sistem yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Transformasi digital melalui aplikasi ‘PASTI’ diharapkan mampu memangkas sekat-sekat prosedur yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” ujarnya.

Wisnu juga menekankan peran teknologi sebagai jembatan agar negara dapat hadir lebih dekat di tengah masyarakat. Dengan aplikasi ini, kendala geografis diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh hak-hak hukumnya.