BERITA TERKINI
Kemenkum Luncurkan Aplikasi “PASTI” untuk Akses Terpadu Layanan Hukum

Kemenkum Luncurkan Aplikasi “PASTI” untuk Akses Terpadu Layanan Hukum

Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkenalkan aplikasi ponsel yang memuat seluruh layanan publik Kementerian Hukum. Aplikasi bernama SuperApp Kementerian Hukum “PASTI” ini dapat diunduh melalui perangkat Android maupun iOS.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran “PASTI” merupakan inisiasi Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses. “Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu di kantor Gubernur Banten, Rabu (8/4/2026).

Menurut Wisnu, birokrasi pemerintahan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital melalui aplikasi “PASTI” diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum. “Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” ujarnya.

Selain melalui aplikasi, Kemenkum juga memperkuat akses layanan lewat program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Wisnu menyebut Posbankum menjadi tempat bagi masyarakat untuk bertanya, mengadu, dan mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Hingga April 2026, Posbankum disebut telah hadir di semua desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau mencapai 100 persen.

Wisnu menilai Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat. “Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda, sebagai salah satu tantangan dalam pelayanan publik dan keadilan hukum. Karena itu, fungsi Posbankum berkembang melalui kolaborasi dengan fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui kolaborasi tersebut, upaya P4GN disebut tidak bertumpu pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat. “Kita ingin membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen yang kuat untuk menjaga masa depan bangsa,” kata Wisnu.

Wisnu menegaskan, kehadiran aplikasi “PASTI”, Posbankum, dan fasilitator P4GN merupakan satu kesatuan yang menunjukkan kehadiran negara secara langsung bagi masyarakat, baik melalui teknologi maupun melalui peran sosial di tengah komunitas. “Kita tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak. Tentang bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Tentang bagaimana hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.