BERITA TERKINI
Kemenkum Luncurkan Aplikasi PASTI untuk Akses Layanan Publik Terintegrasi

Kemenkum Luncurkan Aplikasi PASTI untuk Akses Layanan Publik Terintegrasi

Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkenalkan aplikasi telepon seluler SuperApp Kemenkum “PASTI” yang memuat seluruh layanan publik Kemenkum. Aplikasi ini dapat diunduh pada perangkat Android maupun iOS dan diperkenalkan di Banten pada Rabu (8/4).

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran PASTI merupakan inisiasi Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses. Ia menyebut aplikasi tersebut sebagai bagian dari perubahan cara kerja dan pelayanan di lingkungan kementerian.

Menurut Wisnu, birokrasi pemerintahan Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital melalui aplikasi PASTI diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum. Ia menegaskan Kemenkum ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja tanpa batasan ruang dan waktu.

Selain penguatan layanan berbasis digital, Kemenkum juga menjalankan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Wisnu menjelaskan Posbankum menjadi tempat bagi warga untuk bertanya, mengadu, dan mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau.

Hingga April 2026, Posbankum tercatat telah hadir di semua desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau mencapai 100 persen. Wisnu menyebut Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

Wisnu juga menyoroti tantangan dalam pelayanan publik dan keadilan hukum, salah satunya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Ia mengatakan fungsi Posbankum berkembang melalui kolaborasi dengan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui kolaborasi tersebut, Wisnu menyampaikan P4GN tidak bertumpu pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dengan menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Wisnu menambahkan, kehadiran aplikasi PASTI, Posbankum, dan fasilitator P4GN dipandang sebagai satu kesatuan yang menunjukkan kehadiran negara bagi masyarakat, baik melalui teknologi maupun melalui peran sosial langsung di tengah warga. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berbicara soal prosedur, melainkan dampak—yakni bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan dan bagaimana hukum menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari.