BERITA TERKINI
Kemenkum Kalsel dan BRIDA Perkuat Sinergi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

Kemenkum Kalsel dan BRIDA Perkuat Sinergi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melakukan audiensi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperkuat sinergi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini ditujukan untuk mendorong pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi daerah.

Audiensi yang berlangsung di Kantor BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem. Ia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Riswandi, serta jajaran. Rombongan diterima Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan Thaufik Hidayat bersama jajaran.

Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Kalsel memaparkan kebijakan pembentukan Sentra KI yang bertujuan memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui perlindungan terhadap hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi. Kedua pihak juga membahas peluang kerja sama, antara lain penguatan tata kelola kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual atas hasil riset dan inovasi di Kalimantan Selatan.

Alex Cosmas Pinem menilai kekayaan intelektual merupakan instrumen penting untuk mendukung kemajuan daerah berbasis inovasi. Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum agar setiap hasil riset dan inovasi memperoleh perlindungan yang optimal.

“Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi di daerah. Melalui kolaborasi dengan BRIDA, kami berharap hasil-hasil penelitian dan inovasi yang lahir di Kalimantan Selatan dapat terlindungi secara hukum, dikelola dengan baik, dan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan daya saing masyarakat,” ujar Alex.

Thaufik Hidayat menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan BRIDA untuk bersinergi dalam mengembangkan ekosistem riset dan inovasi yang berorientasi pada perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Kalimantan Selatan. Dengan adanya Sentra KI, hasil-hasil penelitian dan inovasi daerah diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik sekaligus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Thaufik.

Sementara itu, Meidy Firmansyah menegaskan pembentukan Sentra KI tidak hanya berfokus pada perlindungan hukum, tetapi juga mendorong hilirisasi riset agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.

“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada BRIDA dalam proses pembentukan Sentra KI. Harapannya, kolaborasi ini dapat menjadi contoh yang baik untuk mendorong terbentuknya Sentra KI pada lembaga riset dan inovasi lainnya di Kalimantan Selatan, sehingga perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berjalan lebih optimal,” tutur Meidy.

Audiensi berlangsung interaktif melalui diskusi dan pemaparan terkait penguatan ekosistem kekayaan intelektual daerah. Selain pembentukan Sentra KI di lingkungan BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, pertemuan juga membahas upaya mendorong pembentukan Sentra KI pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Melalui sinergi kedua instansi, diharapkan semakin banyak hasil riset dan inovasi daerah yang memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, memiliki nilai tambah, serta berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.