BERITA TERKINI
Kemenimipas Terapkan Pola Kerja Fleksibel ASN Mulai 1 April 2026, WFH Khusus Jumat untuk Tugas Administratif

Kemenimipas Terapkan Pola Kerja Fleksibel ASN Mulai 1 April 2026, WFH Khusus Jumat untuk Tugas Administratif

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemenimipas.

Dalam surat edaran itu, pola kerja ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua skema. ASN menjalankan Work From Office (WFO) selama empat hari kerja, yakni Senin hingga Kamis, dan Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. WFH hanya diterapkan bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan ketentuan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja.

Sementara itu, ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional—termasuk pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan—tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus menyebut kementeriannya menyiapkan mekanisme pemantauan bagi ASN yang menjalankan WFH. Pegawai diwajibkan mengisi kehadiran secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan dapat dihubungi selama jam kerja.

Selain itu, pimpinan unit kerja bertanggung jawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

Agus juga menegaskan adanya konsekuensi bagi pelanggaran ketentuan dalam surat edaran tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran disiplin, penegakan disiplin akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di luar pengaturan pola kerja, kebijakan ini turut memuat langkah efisiensi energi dan sumber daya. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan luar negeri sebesar 70%, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, serta optimalisasi rapat dan kegiatan secara daring.

Kemenimipas juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum.

Surat edaran Kemenimipas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital guna meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi yang lebih bijak.