Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan aplikasi e-ticketing “Ayo Ke Taman Nasional” (AKTN) sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik di sektor konservasi dan wisata alam. Peluncuran dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pembukaan Indonesia Outdoor Festival (INDOFEST) 2026 di Jakarta International Convention Center, Kamis (4/6/2026).
Raja Juli menyebut aplikasi tersebut dihadirkan untuk menjawab tingginya antusiasme masyarakat terhadap wisata petualangan di kawasan konservasi. Melalui AKTN, pengunjung diharapkan dapat membeli tiket dan mencari informasi dengan cara yang lebih cepat dan sederhana.
Aplikasi AKTN dikembangkan Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Platform ini dirancang sebagai sistem tunggal dan terpadu untuk pemesanan serta pembelian tiket wisata alam yang berada di bawah naungan Ditjen KSDAE, meliputi Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM).
Untuk akses layanan, pengguna Android dapat mengunduh aplikasi “Ayo Ke Taman Nasional” melalui Google Play Store. Pengguna iPhone dapat menggunakan portal web resmi Kemenhut di https://ayoketamannasional.kehutanan.go.id/id. Selain itu, pembelian tiket juga dapat dilakukan langsung di lokasi melalui kios tiket digital yang tersedia di pintu masuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi.
Kemenhut menyatakan aplikasi ini menawarkan kemudahan pemesanan dan pembelian tiket masuk melalui ponsel kapan saja. Sistem pembayaran juga disiapkan nontunai melalui beberapa kanal, termasuk QRIS dan transfer bank.
Dari sisi pengelolaan kawasan, AKTN dilengkapi fitur pemantauan jumlah pengunjung secara real time. Fitur ini ditujukan untuk membantu pengelola mengetahui kondisi kunjungan di lapangan, mencegah kepadatan berlebih, serta menjaga kenyamanan wisatawan. Pengaturan kunjungan juga diarahkan agar sejalan dengan upaya menjaga daya dukung dan daya tampung kawasan wisata alam.
Kemenhut menekankan aspek tata kelola penerimaan negara melalui pencatatan transaksi yang transparan dan akuntabel. Setiap pembelian tiket melalui aplikasi akan tercatat sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
AKTN juga disebut membantu pengelola taman nasional dan taman wisata alam memahami karakteristik pengunjung melalui pencatatan data dasar, seperti kelompok usia dan asal daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar peningkatan kualitas layanan, penyediaan fasilitas, pengaturan kunjungan, serta penyusunan strategi pengelolaan wisata alam yang lebih berkelanjutan.
Sebelum peluncuran resmi, AKTN telah melalui uji coba operasional dan diterapkan di sejumlah destinasi wisata alam di bawah pengelolaan Ditjen KSDAE. Layanan ini telah aktif digunakan di wilayah BKSDA Jawa Tengah, antara lain TWA Telogo Warno/Telogo Pangilon dan TWA Grojogan Sewu, serta di Balai TN Gunung Merbabu, Balai TN Gunung Merapi, Balai TN Baluran, Balai TN Gunung Halimun Salak, dan kawasan Balai Besar TN Kerinci Seblat.
Digitalisasi juga berjalan di Balai TN Bunaken, Balai TN Alas Purwo, Balai TN Wakatobi, dan Balai TN Kelimutu. Kemenhut menyebut integrasi layanan turut mencakup sejumlah titik penyelaman (dive sites) di kawasan tersebut. Uji coba juga telah dapat diakses wisatawan di Balai Besar KSDA Jawa Timur (TWA Kawah Ijen) serta Balai Besar TN Betung Kerihun Danau Sentarum.
Berdasarkan hasil uji coba, Kemenhut mencatat respons positif, termasuk proses transaksi yang lebih cepat serta pencatatan kunjungan yang lebih presisi. Mengacu pada hasil tersebut, Kemenhut menargetkan ekspansi sistem e-ticketing ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia pada akhir 2026, sekaligus meminta seluruh UPT Ditjen KSDAE mempercepat transisi digital.
Dalam pengembangan berikutnya, Kemenhut berencana meningkatkan kapasitas sistem, menambahkan fitur pemandu wisata, reschedule, refund, dan gamification, memperluas ketersediaan aplikasi ke App Store, serta memperkuat keamanan siber untuk melindungi data masyarakat.
INDOFEST 2026 dipilih sebagai ajang peluncuran karena dinilai mampu menjangkau pengguna utama kawasan konservasi, seperti pendaki, penyelam, dan pegiat alam bebas. Kemenhut memandang komunitas outdoor sebagai mitra strategis dalam upaya konservasi. Melalui AKTN, Kemenhut menyatakan hasil penjualan tiket akan disetorkan secara transparan sebagai PNBP, sebagai bagian dari penerapan prinsip wisata yang bertanggung jawab.