Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan aplikasi e-ticketing “Ayo Ke Taman Nasional” (AKTN) untuk layanan pemesanan dan pembelian tiket wisata alam. Peluncuran dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pembukaan Indonesia Outdoor Festival (INDOFEST) 2026 di Jakarta International Convention Center, Kamis (4/6/2026).
Menurut Raja Juli Antoni, aplikasi tersebut diharapkan menjadi platform yang memudahkan masyarakat membeli tiket dan mencari informasi dengan cara yang lebih cepat dan sederhana, seiring meningkatnya minat publik terhadap wisata petualangan di kawasan konservasi.
Aplikasi AKTN dikembangkan oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Platform ini dirancang sebagai sistem tunggal dan terpadu untuk pelayanan pemesanan serta pembelian tiket wisata alam yang berada di bawah naungan Ditjen KSDAE, mencakup Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM).
Untuk mengakses layanan, pengguna Android dapat mengunduh aplikasi “Ayo ke Taman Nasional” melalui Google Play Store. Pengguna iPhone dapat menggunakan portal web resmi Kemenhut di tautan https://ayoketamannasional.kehutanan.go.id/id. Selain itu, pembelian juga dapat dilakukan secara langsung melalui kios tiket digital di pintu masuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi.
Kemenhut menyebut fitur AKTN dirancang untuk memudahkan pengunjung sekaligus memperkuat tata kelola wisata alam. Pengunjung dapat memesan dan membeli tiket melalui ponsel kapan saja, dengan opsi pembayaran nontunai melalui sejumlah kanal, termasuk QRIS dan transfer bank.
Di sisi pengelolaan kawasan, aplikasi ini dilengkapi pemantauan jumlah pengunjung secara real time untuk membantu pengelola mengetahui kondisi kunjungan di lapangan. Fitur tersebut ditujukan untuk mencegah kepadatan berlebih dan menjaga kenyamanan wisatawan, sekaligus mendukung upaya menjaga daya dukung dan daya tampung kawasan konservasi.
Dari aspek tata kelola penerimaan negara, setiap transaksi melalui aplikasi akan tercatat secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aplikasi ini juga mencatat data dasar pengunjung, seperti kelompok usia dan asal daerah, dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. Informasi tersebut dapat digunakan untuk peningkatan layanan, penyediaan fasilitas, pengaturan kunjungan, serta penyusunan strategi pengelolaan wisata alam yang berkelanjutan.
Sebelum peluncuran resmi, AKTN telah menjalani uji coba operasional dan diterapkan di sejumlah destinasi wisata alam di bawah pengelolaan Ditjen KSDAE. Layanan ini telah aktif digunakan di wilayah BKSDA Jawa Tengah, antara lain TWA Telogo Warno/Telogo Pangilon dan TWA Grojogan Sewu, serta di Balai TN Gunung Merbabu, Balai TN Gunung Merapi, Balai TN Baluran, Balai TN Gunung Halimun Salak, dan kawasan Balai Besar TN Kerinci Seblat.
Digitalisasi juga berjalan di Balai TN Bunaken, Balai TN Alas Purwo, Balai TN Wakatobi, dan Balai TN Kelimutu. Kemenhut menyebut integrasi sistem turut mencakup sejumlah titik penyelaman (dive sites) di kawasan terkait. Selain itu, sistem AKTN juga telah dapat diakses wisatawan di Balai Besar KSDA Jawa Timur (TWA Kawah Ijen) serta Balai Besar TN Betung Kerihun Danau Sentarum.
Hasil uji coba, menurut Kemenhut, menunjukkan respons positif karena proses transaksi dinilai lebih cepat dan pencatatan kunjungan lebih presisi. Berdasarkan capaian tersebut, Kemenhut menargetkan perluasan penerapan e-ticketing ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia pada akhir 2026, dengan meminta seluruh UPT Ditjen KSDAE mempercepat transisi digital.
Pada tahap pengembangan berikutnya, Kemenhut berencana meningkatkan kapasitas sistem dan menambahkan fitur seperti pemandu wisata, reschedule, refund, dan gamification. Kemenhut juga menyatakan akan memperluas ketersediaan aplikasi ke App Store serta memperkuat keamanan siber untuk melindungi data masyarakat.
INDOFEST 2026 dipilih sebagai ajang peluncuran untuk menjangkau pengguna utama kawasan konservasi, seperti pendaki, penyelam, dan pegiat alam bebas. Kemenhut memandang komunitas outdoor sebagai mitra strategis dalam upaya konservasi, dengan penjualan tiket melalui AKTN disetorkan secara transparan sebagai PNBP dalam kerangka wisata yang bertanggung jawab.