Kementerian Perdagangan tengah merumuskan regulasi baru untuk memperketat dan memperjelas pengaturan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menteri Perdagangan Budi Santoso menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan memperluas cakupan aturan, termasuk memasukkan dua model bisnis yang sebelumnya belum terdefinisi secara rinci, yakni platform aplikasi transportasi daring (ride-hailing) dan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA).
Regulasi yang sedang disusun ini direncanakan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam PMSE. Pemerintah menilai penambahan cakupan tersebut diperlukan untuk merespons perkembangan perdagangan digital yang bergerak cepat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekosistem digital yang semakin kompleks.
Dalam rancangan pengaturan tersebut, Budi Santoso menjelaskan bahwa definisi model bisnis ride-hailing merujuk pada sistem elektronik yang berfokus pada layanan transportasi darat, tetapi dilengkapi fitur perdagangan barang atau jasa dalam satu platform terintegrasi. Namun, fokus pengaturan tidak diarahkan pada layanan transportasinya, melainkan pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur komersial di aplikasi. Dengan demikian, sasaran utama adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan pedagang (merchant) yang bermitra dengan platform ride-hailing.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang memfasilitasi penjualan atau pemesanan layanan perjalanan. Cakupannya meliputi tiket transportasi, akomodasi, tiket atraksi wisata, hingga paket perjalanan wisata. Fasilitasi tersebut dapat dilakukan langsung oleh platform kepada konsumen atau melalui perantaraan transaksi antara konsumen dan penyedia layanan perjalanan.
Selain penambahan dua model bisnis, revisi Permendag ini juga menempatkan lima aspek sebagai prioritas. Kelimanya meliputi peningkatan daya saing dan visibilitas produk lokal di platform digital, fasilitasi perizinan usaha, dorongan transparansi kemitraan antara platform dan pelaku usaha, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital agar dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab.
Sejumlah ketentuan pokok yang disiapkan antara lain prioritas bagi produk UMKM dan produk dalam negeri agar lebih mudah ditemukan konsumen di platform digital. Aturan juga memuat kewajiban kepemilikan izin berusaha bagi pedagang yang beroperasi melalui platform, serta penekanan pada transparansi biaya layanan dan kebijakan promosi yang diterapkan oleh platform, termasuk insentif promosi khusus untuk UMKM.
Pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif oleh platform digital. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi dan pemasaran produk turut akan diatur sejalan dengan upaya perlindungan dari praktik perdagangan yang dinilai tidak sehat.
Terkait kewajiban izin berusaha bagi pedagang daring, Budi Santoso menilai langkah tersebut penting untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Menurutnya, perizinan tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen. Ia juga menyebut perizinan dapat membuka akses pelaku usaha, terutama UMKM, terhadap berbagai program dukungan pemerintah, seperti pelatihan, bantuan permodalan, dan fasilitasi promosi.
Untuk menghindari beban berlebih dalam penerapan kebijakan, pemerintah berencana memberikan masa tenggang agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap. Budi Santoso menyatakan regulasi ini menjadi langkah awal, dengan pemerintah tetap hadir melalui pembinaan dan pendampingan, termasuk sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ia menekankan bahwa pembentukan ekosistem digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibangun secara kolaboratif.