Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) meluncurkan situs jagadapurmbg.id sebagai kanal pelaporan untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan potensi penyimpangan atau korupsi, sekaligus memastikan bantuan gizi tersalurkan tepat sasaran.
Komitmen pengawalan tersebut disampaikan JAM-Intelijen Reda Manthovani saat acara pelantikan DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Sulawesi Utara dan DPC Abpednas se-Sulawesi Utara di kampus Unsrat Manado, Selasa, 7 April 2026.
Reda menjelaskan, sasaran utama program MBG meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, pengawasan dinilai perlu dilakukan hingga tingkat akar rumput dengan menggandeng Abpednas.
Menurut Reda, Kejaksaan diminta oleh BGN untuk memonitor dapur MBG. Ia menyamakan mekanisme pemantauan tersebut dengan Program Jaga Desa yang memonitor keuangan desa.
Melalui jagadapurmbg.id, penerima manfaat—baik siswa sekolah, penghuni asrama, maupun pihak lain—dipersilakan menyampaikan laporan terkait berbagai hal yang berhubungan dengan program MBG, khususnya produk dari dapur MBG.
Reda menyebut laporan dapat mencakup kesesuaian nilai produk, kualitas makanan, kondisi makanan yang dinilai menurun atau basi, hingga kasus penerima yang tidak mendapatkan produk meski tercatat menerima. Setelah laporan masuk ke sistem, Badan Permusyawaratan Desa diminta membantu melakukan klarifikasi ke dapur masing-masing untuk memastikan kebenaran laporan dan mencegah informasi keliru.
Ia menambahkan, situs tersebut terkoneksi langsung dengan BGN dengan harapan dapat memonitor kualitas produk MBG agar pemanfaatannya tepat dan sesuai data. Selain menampung keluhan, kanal pelaporan juga disediakan untuk apresiasi, misalnya terkait pelayanan yang ramah, kenyamanan, dan kebersihan.