BERITA TERKINI
Kedubes AS: Aplikasi PESISIR Diuji Coba untuk Bantu Aparat Deteksi Korban TPPO di Laut

Kedubes AS: Aplikasi PESISIR Diuji Coba untuk Bantu Aparat Deteksi Korban TPPO di Laut

Biro Urusan Narkotika dan Penegakan Hukum (INL) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menguji coba aplikasi digital untuk membantu aparat Indonesia mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di laut.

Aplikasi bernama PESISIR, kependekan dari Pemantauan dan Skrining Indikasi Risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang, dirancang untuk membekali personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam mengenali calon korban TPPO. Sasaran identifikasi mencakup korban kerja paksa di kalangan awak kapal perikanan.

Direktur INL Kedutaan Besar AS, Aqueelah Johnson, dalam siaran pers pada Selasa (9/6) menyatakan Amerika Serikat bermitra dengan Indonesia untuk memperkuat keamanan maritim dan memerangi perdagangan orang. Ia juga menyebut penguatan kapasitas Indonesia dalam menghadapi ancaman maritim dinilai turut melindungi jalur perdagangan maritim yang penting bagi Amerika Serikat dan berkontribusi pada kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.

Menurut keterangan, aplikasi tersebut dikembangkan selama 33 bulan melalui kerja sama INL dan IOM. Platform ini dilengkapi fitur audio dalam delapan bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Inggris, Vietnam, Thailand, Khmer, Burma, Tagalog, dan Mandarin Sederhana.

Pengembang aplikasi menyebut keberagaman bahasa itu mencerminkan sifat lintas negara dari kejahatan perdagangan orang yang kerap terjadi di sektor perikanan. Aplikasi juga disempurnakan melalui konsultasi dan simulasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum Indonesia.

Setelah proyek rampung pada bulan ini, PESISIR disebut siap digunakan oleh berbagai instansi Indonesia, termasuk Polri, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), dan Badan SAR Nasional (Basarnas). Aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu pendokumentasian kasus serta penanganan berbagai kejahatan di laut, termasuk perdagangan orang dan kerja paksa.