Rentetan kabar kebocoran data pribadi pengguna platform belanja online (e-commerce) terus menjadi sorotan di Indonesia sepanjang periode 2020 hingga 2026. Di tengah pertumbuhan tren belanja daring, isu keamanan data konsumen dinilai kerap tidak menjadi prioritas, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab moral perusahaan dalam mengelola informasi pribadi pengguna.
Masalah kebocoran data tidak semata dipandang sebagai gangguan teknis sistem komputer. Dalam konteks bisnis digital, perlindungan data berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Ketika konsumen menyerahkan data seperti nama, alamat, dan nomor kontak demi kelancaran transaksi, platform memiliki kewajiban etis untuk memastikan data tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan dijaga keamanannya.
Anggapan bahwa keamanan data sepenuhnya merupakan urusan tim teknologi informasi (IT) dinilai tidak tepat. Kebijakan pengumpulan dan pengelolaan data pada akhirnya berada di tangan pengambil keputusan bisnis. Saat perusahaan memutuskan mengumpulkan data konsumen dalam skala besar, tanggung jawab moral melekat pada keputusan tersebut. Laporan tahunan 2025 dari IBM Security juga menyoroti bahwa minimnya investasi keamanan siber menjadi salah satu pemicu rapuhnya pertahanan digital perusahaan, sehingga perlindungan privasi berisiko kalah prioritas dibanding kepentingan keuntungan jangka pendek.
Dampak kebocoran data tidak berhenti pada hilangnya informasi di server. Dalam kehidupan sehari-hari, kebocoran dapat berujung pada penipuan dan penyalahgunaan identitas. Data periode 2020 hingga 2026 dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut menunjukkan adanya ribuan kasus penipuan daring setiap tahun yang memanfaatkan data pribadi yang valid. Modusnya beragam, mulai dari penipuan yang menyebut nama korban hingga ancaman dan teror dari pinjaman online ilegal yang menyalahgunakan nomor telepon konsumen.
Di tengah situasi tersebut, penegakan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dipandang penting. Namun, aturan hukum saja dinilai belum cukup jika perusahaan tidak mengubah cara pandang dalam memperlakukan data konsumen. Perlindungan privasi didorong untuk menjadi standar etika bisnis, bukan semata beban operasional teknologi informasi.
Sejumlah langkah disebut perlu dilakukan perusahaan e-commerce. Pertama, transparansi sejak awal dengan menjelaskan secara jujur dan sederhana bagaimana data konsumen digunakan, termasuk bila dipakai untuk target periklanan, tanpa menyembunyikannya di balik syarat dan ketentuan yang panjang. Kedua, menempatkan keamanan sebagai investasi dengan memprioritaskan anggaran pembaruan sistem keamanan siber setara dengan kebutuhan bisnis lain. Ketiga, menunjukkan tanggung jawab saat krisis dengan bersikap terbuka jika terjadi kebocoran dan segera mengedukasi konsumen mengenai langkah penyelamatan data.
Dari sisi masyarakat, kewaspadaan juga disebut menjadi bagian dari tanggung jawab bersama. Sinergi antara ketegasan penegakan hukum, kehati-hatian konsumen, dan etika bisnis perusahaan dinilai diperlukan agar data pribadi tidak terus menjadi komoditas yang dipertaruhkan demi keuntungan semata.