Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur menggelar kegiatan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Bisnis dan HAM serta pendampingan pengisian Aplikasi PRISMA pada Rabu (25/02/2026) di Aula Etam, Samarinda. Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kementerian HAM untuk mendorong penerapan prinsip Bisnis dan HAM secara terukur dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Acara tersebut menghadirkan Tim Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Timur, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, serta pelaku usaha di Kota Samarinda. Pembinaan diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban badan usaha dalam memenuhi standar kepatuhan Bisnis dan HAM, sekaligus memberikan pendampingan teknis pengisian Aplikasi PRISMA.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, melalui arahan yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Anggun Prasetyo Nugroho, menekankan bahwa kepatuhan Bisnis dan HAM tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi. Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab moral dan hukum badan usaha untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap aktivitas bisnis.
Dalam pemaparan materi, Tim Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha menyoroti urgensi pelaksanaan kepatuhan badan usaha terhadap Bisnis dan HAM sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor MHA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha. Peserta juga mendapatkan penjelasan pedoman teknis pengisian Aplikasi PRISMA yang digunakan sebagai instrumen evaluasi dan pelaporan kepatuhan.
Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan simulasi pengisian Aplikasi PRISMA agar peserta memahami mekanisme pelaporan secara praktis. Sesi diskusi interaktif turut digelar untuk membahas aspek normatif maupun teknis terkait implementasi Bisnis dan HAM.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Timur menyatakan upaya penguatan sinergi dengan pelaku usaha di Samarinda sekaligus mendorong optimalisasi pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kepatuhan HAM (P5HAM). Para pelaku usaha diharapkan dapat melaksanakan dan melaporkan kepatuhan Bisnis dan HAM secara konsisten sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.