BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Sulut Ikuti Sosialisasi Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille Jelang Penerapan 13 April 2026

Kanwil Kemenkum Sulut Ikuti Sosialisasi Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille Jelang Penerapan 13 April 2026

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara mengikuti sosialisasi Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi, serta menjadi bagian dari persiapan peralihan ke sistem baru yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 13 April 2026.

Sosialisasi dibuka oleh Nanda Harisma dari Direktorat Teknologi Informasi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi transformasi sistem layanan berbasis digital, khususnya pada layanan Apostille dan Legalisasi.

Dari Kanwil Kemenkum Sulut, kegiatan ini diikuti Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Hendrik Siahaya bersama jajaran Bidang AHU. Keikutsertaan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen mendukung implementasi sistem baru guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi, peserta menerima sejumlah informasi terkait perubahan pada layanan, di antaranya peralihan web layanan AHU Online, perubahan alamat URL dari ahu.go.id menjadi layanan.ahu.go.id, pembaruan akun pengguna, serta perubahan format penomoran pada Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pengiriman akun bagi pengguna yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui email masing-masing. Peserta juga mendapatkan pemaparan dan demonstrasi langsung mengenai penggunaan aplikasi terbaru.

Layanan Apostille dan Legalisasi merupakan layanan publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memberikan pengesahan dokumen agar dapat digunakan di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring perkembangan teknologi informasi, layanan tersebut telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem AHU Online. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi proses pelayanan. Melalui sistem ini, pemohon dapat mengajukan permohonan Apostille maupun Legalisasi secara daring, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga proses pembayaran, dengan seluruh tahapan terintegrasi dalam satu sistem untuk mendukung efisiensi serta akurasi pengelolaan permohonan.