Mamuju, 10 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan sistem baru layanan apostille melalui Rebuild Aplikasi Apostille–Legalisasi yang akan diberlakukan secara nasional mulai 13 April 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan pentingnya langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam menghadapi perubahan sistem. Menurutnya, keseragaman pemahaman petugas menjadi kunci agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, bersama jajaran mengikuti sosialisasi penggunaan Rebuild Aplikasi Apostille–Legalisasi yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mengoptimalkan penggunaan sistem baru menjelang masa transisi.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Catatan Webinar Apostille yang memuat materi kebijakan, teknis operasional, serta pembaruan sistem layanan. Ditjen AHU menyampaikan masih terdapat kekurangan spesimen tanda tangan dari sejumlah instansi. Kelengkapan spesimen ini diperlukan untuk mendukung optimalisasi basis data, sehingga verifikasi dokumen dapat berjalan baik dan meminimalkan penolakan permohonan apostille.
Dalam pembaruan sistem, terdapat perubahan pada penomoran legalisasi yang kini menggunakan klasifikasi berdasarkan peraturan terbaru. Perubahan ini diharapkan meningkatkan keteraturan administrasi serta mempermudah identifikasi dokumen dalam sistem.
Pada sesi teknis, narasumber menjelaskan pembaruan akun, proses registrasi ulang, dan demonstrasi penggunaan aplikasi baru. Layanan juga akan beralih dari portal sebelumnya, ahu.go.id, ke portal baru, layanan.ahu.go.id, yang mulai efektif digunakan pada 13 April 2026.
Materi sosialisasi turut menyoroti perbedaan aplikasi lama dan baru, khususnya terkait layanan cetak ulang dokumen apostille. Dalam sistem baru, cetak ulang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan (by request) yang memerlukan persetujuan verifikator, sehingga pengawasan terhadap dokumen dinilai lebih ketat dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap seluruh jajaran pelayanan AHU memahami perubahan sistem dan prosedur secara menyeluruh serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam pelayanan kepada masyarakat.