Pertanyaan tentang siapa yang “memiliki” internet kerap terdengar filosofis. Namun, dalam praktiknya, jawaban atas pertanyaan itu semakin konkret karena menyangkut kepemilikan infrastruktur yang menjadi tulang punggung ruang digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi kendali terlihat jelas pada layanan komputasi awan. Tiga perusahaan—Amazon Web Services, Microsoft Azure, dan Google Cloud—disebut menguasai lebih dari 60% infrastruktur komputasi awan global. Konsekuensinya, sebagian besar data milik pemerintah, perusahaan, rumah sakit, bank, hingga individu di berbagai negara tersimpan di server yang dimiliki dan dioperasikan oleh tiga entitas privat asal Amerika Serikat.
Perubahan serupa juga terjadi pada infrastruktur fisik internet. Kabel bawah laut yang membawa sekitar 97% lalu lintas internet global—menghubungkan benua-benua—kian banyak dibangun dan dimiliki perusahaan teknologi besar. Google, Meta, dan Microsoft dilaporkan telah menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kabel bawah laut privat mereka sendiri. Perkembangan ini dipandang bukan semata soal efisiensi bisnis, melainkan pergeseran kepemilikan infrastruktur dari ranah publik ke ranah privat.
Sejumlah akademisi menyebut dampak dari pola tersebut sebagai “kolonialisme digital”. Dalam kerangka ini, negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, membangun ekonomi digital di atas infrastruktur yang dimiliki, dikendalikan, dan diatur korporasi asing. Aliran data warga, menurut pandangan ini, melewati kabel milik perusahaan Amerika, disimpan di server yang tunduk pada hukum Amerika, lalu dimonetisasi melalui algoritma yang dirancang untuk kepentingan bisnis perusahaan.
Di tengah kekhawatiran itu, muncul pertanyaan lanjutan: adakah jalan keluar? Sejumlah contoh alternatif kerap diajukan sebagai bukti bahwa model lain memungkinkan. Wikipedia sering disebut sebagai salah satu argumen paling kuat: bertahan lebih dari dua dekade tanpa iklan, tanpa investor, dan tanpa algoritma keterlibatan, dengan dukungan donasi sukarela. Linux dan ekosistem perangkat lunak sumber terbuka juga dianggap menunjukkan bahwa infrastruktur teknologi kelas dunia dapat dibangun komunitas tanpa motif keuntungan.
Pada tingkat kebijakan, beberapa preseden disebut memberi harapan. India membangun Unified Payment Interface (UPI) sebagai sistem pembayaran digital terbuka dan gratis yang dioperasikan negara, dan kini memproses miliaran transaksi setiap bulan. Brasil memiliki Pix. Di Eropa, negara bagian Schleswig-Holstein di Jerman pada 2024 mengumumkan migrasi 30.000 komputer pemerintahan ke Linux dan perangkat lunak sumber terbuka dengan alasan “kedaulatan digital”. Denmark disebut mengikuti langkah serupa pada 2025.
Di ranah media sosial, Mastodon dan ekosistem Fediverse dipandang sebagai contoh bahwa layanan dapat berjalan tanpa pengumpulan data, tanpa algoritma manipulatif, dan tanpa iklan bertarget. Disebut pula bahwa pada awal 2026 basis pengguna ekosistem ini berlipat ganda seiring gelombang perpindahan dari platform yang dinilai semakin agresif mengeksploitasi penggunanya.
Namun, ada catatan peringatan: sejarah internet juga dipenuhi gerakan alternatif yang pada akhirnya terserap oleh logika kapital yang semula ingin dilawan. Blockchain dan Web3, misalnya, lahir dengan janji desentralisasi, tetapi belakangan justru diadopsi dengan antusias oleh bank-bank besar untuk kepentingan mereka. Open source yang seharusnya menjadi “commons” bersama dinilai kerap menjadi fondasi gratis bagi perusahaan raksasa untuk membangun layanan berbayar. Bahkan, keterlibatan Meta di ekosistem Fediverse dipandang sebagian pihak bukan karena alasan ideologis, melainkan untuk menormalkan kehadirannya di ruang yang awalnya muncul sebagai tandingan dominasi platform besar.
Dalam konteks ini, gagasan “kedaulatan digital” dinilai kerap keliru dipahami sebagai semata pilihan individu. Seruan seperti “hapus Facebook” atau “pasang VPN” dianggap tidak sepenuhnya salah, tetapi dinilai tidak menyentuh struktur yang menciptakan persoalan. Penolakan personal terhadap platform tertentu tidak mengubah kenyataan bahwa infrastruktur internet yang digunakan untuk aktivitas lain pun bisa berada di tangan korporasi yang sama.
Karena itu, tuntutan yang diajukan bergeser ke ranah struktural: regulasi untuk memisahkan kepemilikan data dari bisnis iklan, investasi publik agar infrastruktur digital diperlakukan sebagai utilitas umum, standar interoperabilitas untuk mencegah monopoli platform, serta pengakuan bahwa akses internet yang berdaulat merupakan hak warga negara, bukan privilese yang diberikan korporasi.
Indonesia, dengan populasi 278 juta jiwa dan ekonomi digital yang diproyeksikan melampaui 300 miliar dolar dalam beberapa tahun ke depan, disebut berada di persimpangan penting. Pilihannya digambarkan tegas: membangun ekonomi digital di atas fondasi yang dimiliki dan dikendalikan sendiri, atau terus menjadi pasar dan sumber data yang dipanen, diproses, dan dimonetisasi melalui infrastruktur milik pihak lain.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang kendali internet bukan sekadar urusan teknis. Ia diposisikan sebagai pertanyaan politik—dan, sebagaimana pertanyaan politik mendasar lainnya, jawabannya tidak akan datang begitu saja dari pusat-pusat industri teknologi global, melainkan dari keputusan kolektif di dalam negeri.