Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menyatakan kewajiban tersebut memiliki dasar hukum Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan.
“Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA,” ujar Ahmad Khumaidi dalam keterangan resmi, Minggu, 12 April 2026. Menurut dia, peran pengelola penginapan dinilai penting untuk memantau pergerakan WNA, terutama mereka yang masuk ke Pulau Bangka melalui jalur domestik.
Data Imigrasi mencatat terdapat 42 WNA pemegang izin tinggal di Pangkalpinang pada triwulan pertama tahun ini. Namun, angka tersebut belum mencakup WNA yang datang melalui bandara atau pelabuhan internasional di daerah lain, seperti Jakarta, Bali, atau Batam, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangka.
Ahmad Khumaidi menyebut, pendataan WNA yang masuk melalui jalur domestik sangat bergantung pada laporan dari pemilik dan pengelola penginapan. Ia berharap penggunaan aplikasi APOA dapat memudahkan pelaporan data secara akurat dan real-time.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lima wilayah, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Bangka tinggal sesuai izin yang diberikan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.