Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menyatakan kewajiban pelaporan tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA,” kata Ahmad Khumaidi dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, peran pengelola penginapan dinilai penting untuk memantau pergerakan WNA, terutama bagi mereka yang masuk ke Pulau Bangka melalui jalur domestik. Data Imigrasi mencatat terdapat 42 WNA pemegang izin tinggal di Pangkalpinang pada triwulan pertama tahun ini. Namun angka itu disebut belum mencakup WNA yang datang dari bandara atau pelabuhan internasional di daerah lain seperti Jakarta, Bali, atau Batam.
Ahmad menyebut, pendataan WNA yang masuk melalui jalur domestik sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik dan pengelola penginapan. Karena itu, ia berharap pemanfaatan aplikasi APOA dapat memudahkan pelaporan dan membantu penyediaan data secara real-time.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lima wilayah, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.
Kerja sama tersebut dipandang penting untuk memastikan setiap warga asing yang berada di wilayah Bangka tinggal sesuai izin yang diberikan serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.