BERITA TERKINI
Hari Pertama WFH di Surabaya, ASN Dipantau Lewat Aplikasi Kantorku dan Wajib Absen Tiga Kali

Hari Pertama WFH di Surabaya, ASN Dipantau Lewat Aplikasi Kantorku dan Wajib Absen Tiga Kali

Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) pada hari ini, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan pelaksanaan WFH tidak berlaku untuk semua unit kerja karena sejumlah layanan harus tetap berjalan secara langsung di kantor.

Menurut Eddy, unit-unit pelayanan tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO), antara lain BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, serta seluruh puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, camat, dan lurah juga wajib masuk kantor.

Dalam kebijakan ini, pejabat dan staf unit pelayanan yang menjalankan WFO tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil seperti sepeda motor dan mobil. Eddy menyebutkan, mereka diarahkan memakai kendaraan listrik atau angkutan umum. Penghematan listrik juga diminta dimaksimalkan, misalnya dengan mengupayakan bekerja dalam satu ruangan dan menekan penggunaan perangkat elektronik.

Eddy menambahkan, seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya wajib mengontrol staf yang menjalankan WFH. Staf yang WFH tidak diperbolehkan meninggalkan rumah. Selain itu, setiap Jumat pagi seluruh staf diimbau melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi tiga kali, yakni sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. Absensi dilakukan melalui aplikasi Kantorku di ponsel masing-masing. Eddy menyatakan lokasi absensi akan terdeteksi oleh tim IT, termasuk jika ponsel dimatikan atau pengaturan diubah.

“Ketika WFH akan disetting selama tiga kali, kalau memang ternyata absennya cuma dua kali, itu termasuk mangkir, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Eddy.

Selain absensi, staf yang WFH juga wajib memenuhi target kinerja dari pimpinan masing-masing. Setelah menjalani WFH, mereka harus menyusun laporan kegiatan tertulis dari pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB yang memuat aktivitas, capaian, dan bukti pekerjaan untuk dilaporkan kepada atasan langsung.

Jika terjadi pelanggaran, Eddy menyebutkan sanksi dapat diberikan mulai dari ringan hingga berat. Pelanggaran seperti meninggalkan tugas, mangkir, atau bepergian ke luar kota tanpa izin dapat diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menegaskan izin masih dimungkinkan untuk kondisi tertentu, misalnya adanya kabar duka, namun tanpa izin pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.

Di lingkungan Diskominfo Surabaya, Eddy menyebutkan komposisi pelaksanaan kerja pada hari pertama adalah 50 persen staf WFH dan 50 persen WFO. Hal itu dilakukan karena Diskominfo melakukan pemeliharaan jaringan pelayanan dan seluruh aplikasi di lingkungan perangkat daerah Pemkot Surabaya, terlebih ada informasi pemadaman listrik.