BERITA TERKINI
FKP2N Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Labura atas Dugaan Menjamurnya Provider Internet Bermasalah

FKP2N Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Labura atas Dugaan Menjamurnya Provider Internet Bermasalah

Ketua DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Tono Tambunan, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di tengah mencuatnya dugaan praktik usaha penyedia layanan internet yang dinilai belum transparan terkait legalitas. Menurutnya, kondisi tersebut membuat bisnis jaringan internet tumbuh tanpa kontrol yang jelas.

Tono menilai situasi ini tidak terlepas dari belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tata kelola dan pengawasan, penataan jaringan kabel telekomunikasi, serta pemanfaatan ruang publik oleh penyedia layanan internet di Labura.

“Ini menjadi ironi. Di satu sisi masyarakat membutuhkan akses internet yang luas, tetapi di sisi lain pemerintah daerah terlihat tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk melakukan penataan secara efektif. Kondisi seperti ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Tono, Rabu (3/6/2026).

Kabel Menjalar, Pengawasan Dipertanyakan

Tono juga menyoroti fenomena semakin banyaknya kabel jaringan yang melintasi kawasan permukiman, jalan umum, hingga fasilitas publik. Ia menilai hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

Menurutnya, masyarakat selama ini hanya melihat kabel terpasang dan layanan internet berjalan, namun tidak mengetahui secara pasti apakah aktivitas tersebut telah memenuhi aspek perizinan, keselamatan instalasi, penggunaan aset publik, hingga kewajiban administrasi yang diwajibkan negara.

“Kabel ada di mana-mana. Tiang digunakan. Pelanggan terus bertambah. Tagihan dibayar masyarakat setiap bulan. Tetapi publik tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai legalitas dan tanggung jawab hukumnya. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Ia menekankan, ketiadaan peraturan daerah bukan berarti seluruh aktivitas dapat berjalan tanpa pengawasan. Tono menyebut kewenangan pemerintah pusat di sektor telekomunikasi tetap berlaku, dan aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak menimbulkan persepsi bahwa siapa pun dapat membangun jaringan, menjual layanan internet, menarik iuran pelanggan, serta memanfaatkan fasilitas umum tanpa memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berkembang lebih cepat daripada pengawasannya. Jika ada usaha yang telah berkembang menjadi aktivitas komersial besar dan melayani banyak pelanggan, maka aspek legalitasnya harus dapat diuji secara terbuka,” katanya.

Desakan Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum

FKP2N Sumut juga menyebut hasil investigasi media, pengakuan pelaku usaha, keluhan masyarakat, serta fakta lapangan dapat menjadi informasi awal yang layak ditindaklanjuti. Karena itu, Tono mendesak Kapolres Labuhanbatu dan jajaran Satreskrim untuk melakukan langkah penyelidikan guna memastikan tidak ada aktivitas penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi atau perkembangan teknologi, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berada pada posisi yang sama di hadapan hukum.

“Yang legal harus dilindungi. Yang patuh aturan harus diberikan kepastian. Tetapi jika ada yang diduga mengabaikan regulasi, maka negara wajib hadir melakukan penertiban. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak sementara yang lain bebas menjalankan aktivitas tanpa pengawasan,” ujarnya.

Momentum Pembenahan Tata Kelola Telekomunikasi

FKP2N Sumut menilai polemik yang berkembang perlu dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola telekomunikasi di Labura secara menyeluruh. Pemerintah daerah, Komdigi, aparat penegak hukum, PLN, serta pemangku kepentingan lainnya didorong untuk duduk bersama melakukan pendataan, audit, dan penataan terhadap seluruh jaringan internet yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Persoalan ini bukan semata tentang internet. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, keselamatan masyarakat, penggunaan fasilitas umum, potensi penerimaan negara, dan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika tidak dibenahi sejak sekarang, maka persoalan yang kecil hari ini bisa menjadi persoalan besar di masa depan,” tutup Tono.