Mantan General Manager (GM) ICON+ Agus Widya Santoso dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan layanan internet di Tapanuli Utara.
Dalam kasus tersebut, tindakan korupsi yang menjerat Agus disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 457,7 juta.