BERITA TERKINI
Eks Artis Fabiola Elizabeth Jadi Tersangka Scammer Internasional, Pakar: Penipuan Online Lintas Negara Makin Sulit Dilacak

Eks Artis Fabiola Elizabeth Jadi Tersangka Scammer Internasional, Pakar: Penipuan Online Lintas Negara Makin Sulit Dilacak

Jakarta — Mantan artis Fabiola Elizabeth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring (scammer) berskala internasional, dengan korban disebut berada di Amerika Serikat. Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan berbasis internet dapat melintasi batas negara dan menyulitkan proses pelacakan.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan internet pada dasarnya menghilangkan sekat geografis dan memungkinkan pelaku beroperasi secara anonim atau sulit diidentifikasi. “Ini memang akarnya kejahatan berbasis internet. Internet menghilangkan sekat geografis dan pada dasarnya internet itu sebenarnya bersifat anonim atau sulit diidentifikasi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Alfons, komplotan penipu yang terorganisir cenderung menghindari melakukan aksi dari yurisdiksi negara tempat korban berada. Pola ini disebut menjadi bagian dari strategi agar lebih sulit terdeteksi dan menekan konsekuensi hukum dibandingkan jika kejahatan dilakukan di negara korban.

“Memang itu pola dan strateginya supaya lebih sulit dideteksi. Penegak hukum atau masyarakat di sekitar penipu akan lebih sulit mengidentifikasi atau secara hukum juga konsekuensinya lebih rendah dibandingkan dilakukan di negara korban yang bersangkutan,” kata Alfons.

Dalam praktiknya, Alfons menyebut penipuan lintas negara memerlukan pelaku yang menguasai bahasa korban. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan adanya perekrutan tenaga kerja dari negara tertentu untuk menargetkan korban yang bahasanya sesuai. Ia mencontohkan, banyak orang Indonesia direkrut ke Kamboja untuk menipu sesama warga Indonesia.

“Atau sebaliknya rekrut orang Vietnam atau China dan pekerjakan di Indonesia di kasus Hayam Wuruk untuk menipu orang China atau Vietnam,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Alfons menilai tantangan utama penanganan kasus semacam ini adalah proses birokrasi yang lebih panjang karena melibatkan yurisdiksi lintas negara. Meski demikian, ia menekankan kerja sama antarnegara tetap memungkinkan dilakukan, salah satunya melalui pertukaran informasi.

“Jadi kalau yang keluar negeri, ya harus bekerjasama dengan lembaga terkait di luar negeri khususnya interpol atau badang terkait seperti imigrasi dan kementerian luar negeri,” kata Alfons.