BERITA TERKINI
Dugaan ISP Ilegal Disorot di Labura, Sejumlah Penyedia Internet Dinilai Menghindar Saat Ditanya Legalitas

Dugaan ISP Ilegal Disorot di Labura, Sejumlah Penyedia Internet Dinilai Menghindar Saat Ditanya Legalitas

Labuhanbatu Utara — Dugaan menjamurnya usaha penyedia layanan internet (ISP) ilegal di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran di lapangan menemukan indikasi sejumlah jaringan internet lokal beroperasi tanpa kejelasan izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Saat dimintai konfirmasi terkait legalitas usaha dan perizinan, beberapa pihak yang disebut sebagai pengelola jaringan internet dinilai menghindar, bungkam, atau melempar tanggung jawab kepada pihak lain.

Fenomena jaringan internet rumahan ini terlihat di berbagai wilayah Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. Di sejumlah titik, kabel internet tampak semrawut melintasi jalan desa, tiang listrik, gang permukiman, hingga area fasilitas umum tanpa penataan yang jelas.

Di tengah berkembangnya bisnis tersebut, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh penyedia internet lokal yang beroperasi di wilayah Labura telah mengantongi izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran lapangan, sejumlah nama usaha jaringan internet yang disebut warga aktif beroperasi di Labura antara lain: Heri (Desa Gunung Melayu), Jun (Desa Damuli Pekan), Iwan (Desa Sidua-dua), Feri (Desa Hasang), Hayanu (Desa Tanjung Pasir), Kamto (Kelurahan Gunting Saga), Eko (Desa Simangalam), Hadi (Desa Simangalam), Wawan (Desa Tanjung Pasir Labuhan Haji), Firman (Perkebunan Membang Muda), Suyat (Desa Londut), Majid (Desa Simangalam), Albar (Pinggir Jati), Danang (Pasar I Damuli Kebun), Joko (Desa Sidua-dua), Dadon (Gunung Melayu), Rudi (Tanjung Pasir), serta Sumatera Net (Pangasean). Data ini disebut masih terbuka untuk hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam upaya memperoleh keterangan berimbang, tim investigasi melakukan konfirmasi melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga mendatangi beberapa lokasi yang disebut masyarakat sebagai pusat pengelolaan jaringan. Salah satu respons yang disorot datang dari akun WhatsApp bernama “Wawan”.

Ketika ditanya mengenai legalitas usaha dan kesesuaian aktivitas bisnis internet dengan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, jawaban yang diberikan dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan. “Izin bang. Bisa komunikasi langsung dengan Bang Dedek M Noor aja,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Respons tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian penyedia internet lokal belum dapat menunjukkan legalitas resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Di lapangan, pemasangan kabel internet yang semakin banyak juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan. Sejumlah kabel terlihat terpasang rendah melintasi akses jalan dan pekarangan rumah warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran.

Seorang warga Kualuh Hulu mengatakan, hampir setiap dusun kini memiliki layanan WiFi, tetapi masyarakat tidak mengetahui apakah layanan itu resmi atau tidak. “Sekarang hampir setiap dusun ada WiFi. Tapi masyarakat tidak tahu itu resmi atau tidak. Yang penting bisa pasang internet,” ujarnya.

Warga lain di Kualuh Selatan juga menyoroti potensi risiko keselamatan akibat kabel yang rendah dan semrawut. “Ada kabel yang rendah dan semrawut. Kalau malam cukup rawan. Harusnya ada pengawasan,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasal 7 mengatur ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi, sedangkan Pasal 8 ayat (1) menegaskan penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut juga disebut diperkuat melalui mekanisme OSS dan aturan teknis Komdigi terkait penyelenggaraan jasa internet. Jika usaha internet hanya berstatus reseller bandwidth namun menjual kembali layanan internet secara luas tanpa izin penyelenggara telekomunikasi resmi, praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum.

Di tengah sorotan ini, masyarakat mendesak Komdigi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, PLN, hingga instansi perpajakan melakukan audit serta verifikasi menyeluruh terhadap provider internet lokal yang beroperasi di Labura. Warga berharap penertiban dilakukan secara objektif tanpa tebang pilih.

Seorang tokoh masyarakat menilai internet merupakan kebutuhan, namun seluruh usaha harus mematuhi aturan. “Internet memang kebutuhan masyarakat sekarang. Tapi semua usaha harus tunduk pada aturan hukum. Jangan sampai bisnis besar bertahun-tahun berjalan tanpa pengawasan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak penyedia jaringan internet yang telah dikonfirmasi disebut belum menunjukkan dokumen resmi izin ISP maupun legalitas penyelenggara jasa telekomunikasi dari pemerintah pusat.