Polemik dugaan menjamurnya usaha jaringan internet tanpa izin resmi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus menjadi perhatian publik. Setelah investigasi lapangan memunculkan sejumlah nama pelaku usaha internet lokal yang diduga telah lama beroperasi, tim wartawan kembali melakukan konfirmasi kepada beberapa penyedia layanan yang disebut masyarakat.
Namun, hasil konfirmasi tersebut justru memunculkan tanda tanya baru terkait legalitas penyelenggara jaringan internet yang beroperasi di wilayah itu. Sejumlah pihak yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp dinilai enggan memberikan jawaban terbuka mengenai status perizinan usaha mereka. Ada pula yang terkesan melempar tanggung jawab kepada pihak lain tanpa menjelaskan secara rinci izin penyelenggara jasa telekomunikasi yang dimiliki.
Salah satu respons konfirmasi diperoleh dari akun WhatsApp bernama “Wawan”. Saat ditanya mengenai legalitas usaha internet yang dijalankan serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Telekomunikasi, pihak tersebut hanya menjawab singkat, “Izin bang. Bisa komunikasi langsung dengan Bang Dedek M Noor aja,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Jawaban itu dinilai belum menjawab substansi pertanyaan terkait legalitas ISP, izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun status usaha penyelenggara jaringan internet yang telah beroperasi di tengah masyarakat. Padahal, wartawan menyebut telah memperkenalkan identitas media secara resmi serta menyampaikan pertanyaan konfirmasi untuk kebutuhan pemberitaan berimbang.
Sikap saling lempar dan tidak adanya penunjukan dokumen legalitas disebut memperkuat dugaan bahwa sebagian usaha internet lokal di Labura belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Di lapangan, investigasi juga menemukan bahwa sejumlah jaringan internet lokal di Labura diduga telah berkembang menjadi bisnis besar dengan pelanggan tersebar di berbagai desa. Di sisi lain, sebagian warga mengaku tidak mengetahui apakah penyedia layanan tersebut mengantongi izin resmi atau hanya berstatus reseller yang menjual ulang bandwidth.
“Kalau memang resmi, kenapa sulit menunjukkan izin? Harusnya gampang saja kalau legal,” ujar seorang warga Kecamatan Kualuh Selatan.
Selain persoalan legalitas, kondisi kabel jaringan internet yang dinilai semakin semrawut di tiang listrik dan sepanjang jalan desa turut menuai sorotan. Warga mempertanyakan apakah pemasangan kabel telah mengantongi izin lingkungan maupun koordinasi resmi dengan instansi terkait, termasuk PLN dan pemerintah daerah.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan membuat bisnis jaringan internet tumbuh tanpa kontrol yang jelas. “Jangan sampai negara kalah dengan bisnis ilegal yang sudah bertahun-tahun berjalan. Ini menyangkut aturan telekomunikasi dan keselamatan masyarakat,” kata seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kualuh Hulu.
Publik kini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, PLN, pemerintah daerah, hingga instansi perpajakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap usaha provider internet lokal di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Masyarakat juga meminta penindakan tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga mengusut dugaan jaringan usaha besar yang disebut-sebut selama ini bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin penyelenggara jasa telekomunikasi resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak-pihak penyedia jaringan internet yang telah dikonfirmasi disebut belum menunjukkan dokumen legalitas resmi ISP maupun izin penyelenggara telekomunikasi dari pemerintah pusat.