BERITA TERKINI
DPRD Riau Minta Penerapan Aplikasi X-Star untuk Nelayan Ditunda karena Dinilai Belum Siap

DPRD Riau Minta Penerapan Aplikasi X-Star untuk Nelayan Ditunda karena Dinilai Belum Siap

Pemerintah Pusat mulai menerapkan aplikasi X-Star untuk memperoleh surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terhitung 1 April 2027. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari transformasi digital layanan kelautan. Namun, penerapannya dinilai masih menyulitkan nelayan, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Dharma Taufik, mengatakan kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait aplikasi tersebut telah berlaku sejak 1 April. Menurutnya, kendala akses membuat nelayan dan pengguna speedboat laut tidak dapat memanfaatkan layanan itu, sehingga berdampak pada aktivitas melaut meski ketersediaan solar disebut mencukupi di gudang.

“Kebijakan BPH Migas terkait aplikasi X-Star sudah berlaku 1 April ini. Nah, persoalannya para nelayan dan pengguna speedboat laut ngak bisa mengakses aplikasi tersebut sehingga mereka ngak bisa melaut kendati ketersediaan solar tercukupi di gudang,” ujar Andi, Senin (6/1/2026).

Politisi dari daerah pemilihan Inhil itu meminta Pemerintah Provinsi Riau berkoordinasi untuk memperkuat sosialisasi penggunaan X-Star. Ia juga mendorong agar penerapan aplikasi tersebut diundur, terutama untuk Inhil dan wilayah pesisir di Provinsi Riau.

Andi menyebut dampak kebijakan tidak hanya dirasakan nelayan, tetapi juga pengguna pompong kecil. Ia memperkirakan sekitar 15.000 nelayan dan pengguna armada laut di Inhil pada 20 kecamatan terdampak, serta berpotensi meluas ke wilayah pesisir lain seperti Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti.

Menurutnya, proses administrasi pada armada nelayan dan pompong berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki dokumen seperti BPKB. “Kalau motor enak, ada BPKB. Kalau nelayan dan pompong ini proses urusannya agak sulit. Nah kalau bisa itu bisa diundur waktunya,” kata Andi.