JAKARTA — Setelah proses registrasi kartu SIM berakhir pada akhir Februari, keamanan data pribadi pemilik kartu perlu dipastikan tetap terlindungi dan digunakan sesuai peruntukannya. Kekhawatiran ini muncul menyusul informasi mengenai dugaan kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat dalam proses registrasi.
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menegaskan tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan data pribadi warga negara. Menurut dia, data tersebut tidak semestinya digunakan untuk kepentingan di luar registrasi kartu SIM.
“Tidak boleh pihak manapun menyalahgunakan data pribadi warga negara. Apalagi digunakan di luar kepentingan registrasi sim card,” kata Arwani, Kamis (8/3/2018) di Gedung DPR RI, Senayan.
Arwani menyatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi penduduk, mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, hingga catatan penting lain yang tercantum dalam data kependudukan. Ia merujuk ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ia juga mengingatkan bahwa data pribadi masyarakat termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak boleh disebarluaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, larangan tersebut berlaku untuk siapa pun.
Lebih lanjut, Arwani menyebut instansi pemerintah maupun swasta yang memiliki hak akses dan menggunakan data pribadi penduduk dilarang menjadikan data tersebut sebagai bahan informasi publik. Ketentuan ini, kata dia, termuat dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam konteks registrasi kartu SIM, Arwani meminta pemerintah memastikan data pribadi yang diserahkan saat pendaftaran ke vendor telekomunikasi aman dan terlindungi.
Selain pengamanan sistem, ia menilai pemerintah perlu terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Menurutnya, masih sering terjadi praktik warga mengunggah data pribadi melalui media sosial, yang berpotensi menimbulkan persoalan dan membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.