Warga yang memiliki ponsel rusak, laptop lawas, hingga aksesori elektronik seperti charger, kabel data, atau power bank kerap memilih menyimpannya bertahun-tahun karena bingung harus membuangnya ke mana. Sebagian lainnya mencampurkan perangkat tersebut dengan sampah rumah tangga. Padahal, perangkat elektronik bekas atau rusak termasuk limbah elektronik (electronic waste/e-waste) yang memerlukan penanganan khusus.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sistem pengelolaan e-waste yang dapat diakses masyarakat melalui platform E-Waste DKI Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga membuang limbah elektronik secara lebih bertanggung jawab.
E-waste adalah limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang sudah tidak digunakan, rusak, atau mencapai akhir masa pakainya. Jenisnya mencakup telepon genggam, laptop dan komputer, tablet, power bank, charger, kabel data, router internet, perangkat audio, baterai elektronik, hingga peralatan elektronik rumah tangga kecil.
Menurut DLH DKI Jakarta, limbah elektronik mengandung berbagai zat yang berpotensi mencemari lingkungan, termasuk logam berat dan komponen lain yang tidak boleh bercampur dengan sampah domestik. Jika tidak dikelola dengan benar, e-waste dapat mencemari tanah, air, maupun udara.
Melalui portal E-Waste yang dapat diakses secara online, warga dapat memilih dua metode pengelolaan: mengajukan penjemputan limbah elektronik ke rumah atau mengantar langsung ke titik pengumpulan (collection point) maupun dropbox yang tersedia.
Salah satu layanan yang disediakan adalah penjemputan e-waste. Warga dapat mendaftar melalui situs www.lingkunganhidup.jakarta.go.id dengan syarat tercatat sebagai warga DKI Jakarta berdasarkan KTP. Penjemputan berlaku di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan berat e-waste minimal 5 kilogram. Limbah elektronik perlu diletakkan di lokasi yang memudahkan pengangkutan, seperti teras rumah atau garasi, serta dapat diakses kendaraan roda empat.
Setelah permohonan masuk, petugas akan melakukan verifikasi. Jika memenuhi ketentuan, warga akan dihubungi melalui WhatsApp untuk penentuan jadwal penjemputan. DLH DKI Jakarta menyebut layanan ini diberikan tanpa biaya tambahan.
Bagi warga yang hanya memiliki limbah elektronik dalam jumlah kecil, DLH DKI Jakarta juga menyediakan dropbox e-waste di sejumlah lokasi publik. Dropbox ini dapat digunakan untuk perangkat berukuran kecil seperti smartphone, power bank, kabel charger, tablet, earphone, dan aksesori elektronik lainnya.
Sejumlah lokasi dropbox antara lain berada di Halte TransJakarta Harmoni, Halte Bundaran HI, Halte Blok M, Halte Kampung Melayu, Halte Kota, Stasiun KRL Cikini, Balai Kota DKI Jakarta, kantor kecamatan dan kelurahan tertentu, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
DLH DKI Jakarta juga mengatur mekanisme pengumpulan berdasarkan ukuran. E-waste berukuran kecil dapat dimasukkan ke dropbox, sedangkan perangkat yang lebih besar dapat dikumpulkan di titik collection point.
Limbah elektronik yang terkumpul tidak langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir. DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan mitra pengelola limbah berizin untuk melakukan pengolahan lebih lanjut, termasuk pemisahan komponen elektronik, plastik, dan logam sebelum dimanfaatkan kembali. Sebagian material hasil pengolahan dapat digunakan sebagai bahan baku industri, sejalan dengan pendekatan ekonomi sirkular.