BERITA TERKINI
DJP Perkenalkan Fitur Bulk Process di Coretax untuk Permudah Penerbitan Bukti Potong

DJP Perkenalkan Fitur Bulk Process di Coretax untuk Permudah Penerbitan Bukti Potong

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan fitur bulk process pada aplikasi Coretax. Fitur ini ditujukan untuk mempermudah proses penerbitan bukti potong pajak.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat memproses data secara massal, sehingga penerbitan bukti potong tidak perlu dilakukan satu per satu. DJP menyebut pembaruan ini sebagai upaya untuk memudahkan pengelolaan data perpajakan dalam aplikasi Coretax.