BERITA TERKINI
DJP Perkenalkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan Nihil via Aplikasi M-Pajak

DJP Perkenalkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan Nihil via Aplikasi M-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan pemanfaatan Coretax Mobile atau M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan digitalisasi layanan perpajakan melalui penguatan sistem Coretax DJP yang kini dapat diakses lewat perangkat seluler.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP pada 7 April 2026. Melalui aplikasi ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara praktis tanpa perlu mengakses layanan berbasis web.

Coretax Mobile merupakan versi aplikasi dari sistem Coretax DJP yang dapat diunduh melalui platform resmi, yakni Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. DJP menegaskan bahwa penggunaan layanan ini hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu.

Kriteria pengguna yang dapat memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Mobile meliputi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan satu pemberi kerja, serta menyampaikan SPT Tahunan normal dengan status nihil, bukan pembetulan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak diminta mengunduh aplikasi M-Pajak dan login menggunakan akun Coretax DJP. Setelah masuk, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data pelaporan secara lengkap, benar, dan jelas sebelum mengirimkannya.

DJP juga mengingatkan aspek keamanan dalam penggunaan aplikasi. Masyarakat diimbau hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Instalasi dari sumber tidak resmi dinilai berisiko terhadap keamanan data pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pengumuman resminya mengingatkan wajib pajak agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang marak.

Selain menghadirkan aplikasi, DJP menyediakan panduan tata cara pelaporan melalui Coretax Mobile yang dapat diakses secara daring. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan juga dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

DJP berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas kemudahan akses layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan aman.