BERITA TERKINI
Ditjen Imigrasi Kembangkan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian untuk Jaga Kerahasiaan dan Keamanan Data

Ditjen Imigrasi Kembangkan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian untuk Jaga Kerahasiaan dan Keamanan Data

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan kerahasiaan dan keamanan data masyarakat tetap terjaga melalui pengembangan aplikasi layanan data keimigrasian, seiring transformasi digital dalam pelayanan publik.

Ketua Tim Layanan Data Keimigrasian Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian, Angga Adwiyantara, mengatakan aplikasi tersebut dirancang untuk menjamin perlindungan data pribadi dalam setiap proses permintaan maupun penyajian data keimigrasian.

“Aplikasi ini dibangun untuk menciptakan tata kelola layanan data keimigrasian yang menjamin kerahasiaan dan keamanan data, sekaligus memberikan layanan yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Angga dalam talk show penyebaran informasi aplikasi layanan data keimigrasian dan perkawinan campur yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Senin.

Angga menjelaskan, aplikasi tersebut memuat lima jenis layanan utama, yakni data visa, data perlintasan, data izin tinggal, data paspor, serta data deportasi. Seluruh layanan itu terintegrasi dalam satu sistem yang ditujukan untuk memudahkan akses sekaligus menjaga keamanan informasi.

Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik yang tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga menjamin keamanan serta perlindungan data masyarakat.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut karena dinilai dapat mempermudah masyarakat, terutama dalam pengurusan administrasi perkawinan campur.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memanfaatkan teknologi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi, khususnya terkait perkawinan antarnegara,” ujarnya.

Menurut Tjhai, warga Singkawang cukup banyak yang menjalani perkawinan campur dengan warga negara asing, antara lain dari Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Kuching, hingga Korea Selatan. Ia berharap aplikasi ini dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang yang kerap berkedok perkawinan. “Kita berharap pernikahan yang terjadi benar-benar sah dan tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum. Dengan sistem ini, pengawasan juga bisa lebih optimal,” kata Tjhai.