Kepercayaan warga terhadap aplikasi pengaduan JAKI kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya praktik manipulasi waktu pengambilan gambar atau timestamp palsu pada laporan yang ditandai selesai.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan pihaknya menemukan oknum petugas yang mengakali sistem untuk mengejar target performa. Praktik tersebut membuat sebuah aduan tampak ditangani dengan cepat, meski dokumentasi yang diunggah tidak menggambarkan kondisi secara real-time.
“Itu benar, dan kami sudah temukan juga. Ini menjadi perhatian serius kami untuk segera dibenahi sesuai arahan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno,” kata Budi kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Menurut Budi, Diskominfotik tidak akan membiarkan layanan pengaduan warga dipermainkan. Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat DKI Jakarta untuk memproses sanksi bagi petugas maupun pihak yang terbukti terlibat dalam manipulasi timestamp tersebut.
“Sanksinya lagi diproses. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam bersama Inspektorat untuk memastikan integritas layanan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Selain penindakan, Pemprov DKI menyiapkan langkah pencegahan dengan memperkuat sistem validasi foto di JAKI. Ke depan, petugas lapangan direncanakan wajib melakukan pengambilan gambar langsung dari lokasi (real-time capture) tanpa melalui galeri ponsel. Pemprov DKI juga menyiapkan fitur pendeteksi manipulasi berbasis AI yang akan ditanamkan dalam sistem CRM (Citizen Relation Management).
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya JAKI sempat disorot terkait penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan. Kritik terbaru datang dari warga bernama Fahmi melalui akun media sosialnya. Ia mengeluhkan laporannya mengenai parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Selatan kerap ditandai selesai, namun disertai bukti foto yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan.
Temuan manipulasi ini mendorong evaluasi terhadap integritas petugas dalam merespons aduan, sekaligus menjadi pengingat bagi pimpinan perangkat daerah agar penanganan laporan warga tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.