PALANGKA RAYA — Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar dialog sosialisasi bertema “Regulasi Proteksi Data Untuk Menangkal Ancaman Cyber” sebagai tindak lanjut dari rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Januari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Kalimantan Tengah Agus Siswadi melalui Plt Kepala Bidang Persandian Billy Bareto menyampaikan bahwa RUU tersebut diperlukan seiring Indonesia memasuki era digital atau revolusi industri 4.0. Ia juga menyebut pembahasan RUU itu telah selesai di DPR RI pada Oktober 2020.
Dalam dialog di RRI Palangka Raya, Rabu (4/8), Billy menilai pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.
Ia menegaskan data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) RUU Perlindungan Data Pribadi, data pribadi dibagi menjadi dua kategori, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti pentingnya perlindungan data, Billy juga mengingatkan bahwa ancaman dan serangan tidak hanya terjadi secara offline, tetapi juga marak di dunia siber. Ia menyebut ada empat jenis ancaman siber berdasarkan modus operasinya, yakni cyber espionage, cyber warfare, cyber crime, dan cyber terrorism.