Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat Tatar Galuh memanfaatkan platform pengaduan digital SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan keluhan maupun aspirasi. Upaya ini dilakukan agar setiap laporan warga dapat ditangani lebih cepat dan profesional.
Sekretaris Disbudpora Ciamis, Hendri Ridwansyah, menegaskan partisipasi publik melalui kanal resmi menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi kinerja instansinya. Menurutnya, warga tidak perlu datang langsung ke kantor dinas hanya untuk menyampaikan keluhan atau saran.
Hendri menyampaikan, melalui sistem terpadu tersebut, laporan terkait layanan Disbudpora—mulai dari kondisi fasilitas olahraga, program pembinaan pemuda yang tidak berjalan, hingga persoalan pelestarian situs adat dan budaya—diupayakan tidak berhenti tanpa tindak lanjut. Ia juga menekankan bahwa Disbudpora terbuka terhadap masukan masyarakat dan berupaya mengelola aduan secara aman, terstruktur, dan transparan. Pernyataan itu disampaikan Hendri saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, SP4N-LAPOR! terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Dengan integrasi ini, laporan yang masuk tidak hanya ditangani di tingkat daerah, tetapi juga dipantau oleh pemerintah pusat untuk menjaga akuntabilitas dan kecepatan respons.
Hendri juga menyebut identitas pelapor dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi. Setiap aspirasi yang dinilai valid akan diteruskan kepada bidang terkait di Disbudpora Ciamis untuk ditindaklanjuti, disertai tenggat waktu penyelesaian.
Untuk membantu warga memahami jenis laporan yang dapat disampaikan, Hendri memberikan sejumlah contoh sesuai ruang lingkup kerja dinas. Pada sektor olahraga, laporan dapat mencakup kerusakan fasilitas Stadion Galuh, kurangnya perawatan GOR daerah, atau minimnya dukungan bagi atlet lokal Ciamis yang akan berlaga di tingkat provinsi.
Pada sektor kepemudaan, warga dapat mengajukan usulan program pemberdayaan Karang Taruna, permohonan pelatihan kewirausahaan pemuda, hingga melaporkan program kepemudaan desa yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Sementara di sektor kebudayaan, laporan dapat berupa informasi temuan benda bersejarah, usulan pelestarian kesenian lokal seperti Bebegig atau Ronggeng yang mulai berkurang, serta persoalan perawatan situs cagar budaya di kecamatan masing-masing.
Hendri memaparkan langkah pelaporan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan dengan mengakses situs lapor.go.id melalui peramban ponsel atau mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR! di Google Play Store maupun App Store. Warga kemudian diminta melakukan registrasi singkat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email aktif, menuliskan keluhan atau saran secara jelas, mencantumkan lokasi dan waktu kejadian, serta dapat menambahkan foto atau video sebagai bukti pendukung.
Pelapor juga diminta memilih instansi tujuan, seperti Pemerintah Kabupaten Ciamis atau Disbudpora, lalu menekan tombol “Lapor” dan memantau perkembangan tindak lanjut melalui notifikasi di aplikasi.
Hendri mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan. Menurutnya, dialog dua arah menjadi kunci peningkatan pelayanan publik. Ia menambahkan, masukan warga menjadi dorongan bagi Disbudpora Ciamis untuk terus berinovasi demi kemajuan Kabupaten Ciamis.