Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung, Bali, melakukan uji coba perluasan digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kepala Dinsos Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan langkah ini menjadi awal untuk memperkuat akurasi data penerima bansos agar layanan sosial dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
Menurut Eka, Pemerintah Kabupaten Badung mendapat tugas untuk melaksanakan uji coba perluasan digitalisasi bansos. Pada tahap awal, program menyasar 182 perwakilan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kuta Utara.
Selain penerima manfaat, sebanyak 88 agen pendamping perlindungan sosial turut mengikuti proses aktivasi dan pendampingan penggunaan aplikasi. Eka menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menguji coba aplikasi Perlinsos yang diluncurkan pemerintah pusat agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat dan para pendamping.
Ia menambahkan, pelaksanaan uji coba secara umum berjalan lancar. Namun, masih terdapat beberapa penyesuaian teknis, terutama terkait sentralisasi data pada server pusat. Meski demikian, masyarakat, agen pendamping, dan Pemerintah Kabupaten Badung disebut menyambut positif pelaksanaan program tersebut.
Melalui aplikasi Perlinsos, masyarakat diharapkan dapat melakukan aktivasi dan pembaruan data kepesertaan bansos secara mandiri. Eka menilai, mekanisme ini dapat membantu memastikan bantuan sosial tersalurkan lebih tepat guna dan tepat sasaran bagi warga Kabupaten Badung.
Digitalisasi bansos juga ditargetkan untuk mengurangi persoalan pendataan penerima bantuan, khususnya inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi ketika seseorang tercatat sebagai penerima bantuan meski tidak memenuhi kriteria, sedangkan exclusion error terjadi ketika warga yang berhak menerima bantuan justru tidak terdaftar.
Eka menyebut, melalui sistem tersebut masyarakat dapat memperbarui data secara langsung sehingga kesalahan data dapat diminimalkan. Ia juga menyinggung pengalaman Kabupaten Banyuwangi sebagai lokasi percontohan tahap pertama yang menunjukkan adanya perbaikan data signifikan.
Terkait akses layanan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi melalui dua mekanisme. Pertama, aktivasi dilakukan secara mandiri dengan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kedua, bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, proses aktivasi dan pembaruan data dapat dibantu oleh agen pendamping.